DARA | JAKARTA – Badan Pengawas Pemuilu (Bawaslu) menolak laporan Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (Tim Hukum KIB) tentang dugaan kampanye di media dan di luar jadwal yang dilakukan Prabowo Subianto di Jakarta Convention Center (JCC) pada 14 Januari 2019 lalu.
Ketua Bawaslu Abhan dalam sidangnya memutuskan, laporan yang dilayangkan Tim Hukum KIB tidak memenuhi syarat materil, sehingga tidak akan dilanjutkan. “Memenuhi syarat formil tapi tidak syarat meteril, laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan,” ujar Abhan dalam sidang di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Menurut majelis, meski ada larangan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan, tapi larangan itu ditujukan bagi parpol. “Sementara terlapor adalah capres, sehingga tidak ada pelanggaran administrasi,” ujarnya.***
Editor: denkur