Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat memaparkan rumusan-rumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata.
DARA – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Kusnadi, mengatakan, melalui raperda ini diharapkan pemerintah provinsi memiliki payung hukum yang memadai untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia atau SDM, dan dalam pengelolaan desa wisata yang pada akhirnya dapat meningkat kesejahteraan masyarakat desa dengan adanya lapangan kerja dan lapangan usaha baru.
“Rumusan lain dalam raperda tersebut ialah tentang strategi penguatan kelembagaan desa wisata, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, melakukan tiga peningkatan kapasitas kelembagaan desa wisata dan sumber daya manusia desa wisata,” ujarnya seperti dikutip dara.co.id dari Antara, Rabu (18/8/2021).
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa wisata dilakukan terhadap pengelola desa wisata, pelaku usaha dan masyarakat di sekitar desa wisata.
Peningkatan kapasitas tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan di bidang kepariwisataan, fasilitas penerapan program sertifikasi kompetensi bagi sumber daya manusia desa wisata, dan program lain yang diperlukan sesuai karakter dan kondisi desa wisata.
Masih dikutip dari Antara, Kusnadi mengatakan, Raperda tentang Desa Wisata ini juga memberikan pedoman untuk pembangunan dan pengelolaan desa wisata, namun ketentuan yang menjadi arah kebijakan utama untuk memastikan peran pemerintah provinsi dalam pengembangan desa wisata ada pada ketentuan mengenai strategi pemberdayaan desa wisata.***
Editor: denkur | Sumber: Antara