Dia mengemukakan, ibu hamil diberikan kesempatan untuk vaksin setelah sebelumnya pemerintah memberikan kesempatan kepada anak usia 12-17 tahun.
DARA – Pemerintah membuka peluang bagi ibu hamil untuk memeroleh vaksin Covid-19. Namun begitu, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh para ibu hamil agar dapat disuntik vaksin.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bandung Rosye Arosdiani Apip mengatakan, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan, telah merekomendasikan ibu hamil menerima vaksin Covid-19.
Namun, kata Rosye, targetnya ialah ibu hamil dengan usia kandungan diatas 12 minggu hingga 33 minggu harus selesai 2 dosis.
“Ibu hamil sudah mulai. Sudah diteliti bahwa ibu hamil dilindungi dan penting juga” ujarnya, di Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Jumat (20/8/2021).
Dia mengemukakan, ibu hamil diberikan kesempatan untuk vaksin setelah sebelumnya pemerintah memberikan kesempatan kepada anak usia 12-17 tahun.
Untuk usia 12-17 tahun, hingga 19 Agustus 2021, Kota Bandung telah melakukan vaksinasi kepada 25.803 orang atau 10,84 persen.
Rosye menyatakan, untuk dosis bagi remaja juga perlu percepatan. Namun terkendala dengan ketersediaan dosisnya. Untuk usia tersebut sesuai penelitan hanya jenis vaksin Sinovac.
“Kalau di atas 18 tahun banyak pilihan, bukan hanya Sinovac saja, AstraZeneca dan jenis lainnya,” beber Rosye.
Editor : Maji