Kasus korupsi bansos covid sampai pada putusan. Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, di Jakarta, Senin (23/8/2021).
DARA – Selain itu, Juliari juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider enam bulan. Bahkan, Jualiari juga dicabut hak politiknya.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” kata hakim ketua Muhammad Damis dalam amar putusannya.
Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.
Selain itu, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menilai perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, tindak pidana korupsi yang dilakukan terjadi pada saat bencana Covid-19.
“Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab,” ujar hakim, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Senin (23/8/2021).
Sedangkan yang meringankan yakni Juliari belum dijatuhi pidana, Juliari sudah divonis masyarakat, hingga berlaku sopan selama persidangan.***
Editor: denkur