Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Berlaku bagi seluruh daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.
DARA – Presiden Joko Widodo mengumumkan itu secara virtual, Senin (23/8/2021).
Jokowi menegaskan pemerintah memutuskan mulai besok 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari evel 4 ke level 3.
“Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021,” ujarnya.***
Editor: denkur