Astekindo, Kritisi Proses Lelang di Disdik Jabar

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPK dan Pokja ULP Tidak Singkron. Proses Lelang SMKN di Jabar Jadi Sorotan.

 

 

DARA | BANDUNG,- Ketua Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia (ASTEKINDO) Jawa Barat, Yus Hermansyah mengatakan, mekanisme pengadaan barang dan jasa pelelangan konstruksi paket kegiatan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021 untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat harus di-evaluasi.

Menurut Yus, pemenang tender dengan penawaran harga terendah, itu sangat tidak wajar. Bagaimana mau mendapatkan kualitas bangunan yang baik, dengan penawaran yang minim jauh dibawah 80 persen. Memangnya pemborong mau kerja bakti. Bahkan, kalau tidak bisa memanage pemborong bisa tekor.

“Akibat dari minimya keuntungan yang diperoleh pemborong, dilapangan sering ditemukan, kasus tukang, karyawan, matrial, tidak dibayar, bahkan, warung kecil sekitar lokasi kerjaan di hutang. Hal itu, sering kali terjadi. Maka ini harus dipikirkan kembali oleh pelaksana kegiatan,”katanya.

Sudah menjadi cerita biasa, bukan rahasia umum lagi, kalau pengadaan barang dan jasa dalam proses pelelangan selalu bermasalah. Diperpara lagi dengan ketidak singkronan antara Pokja dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Padahal kata Yus, PPK-lah yang akan memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan hasil  kualitas pekerjaan.

Inilah yang menyebabkan permasalahan dalam setiap.proses lelang “Belum lagi berkeliarannya oknum wasit yang ikut jadi pemain, nimbrung, sehingga proses pelelangan sudah tidak fair” ujarnya.

Dengan anggaran Rp133.4 Milyar, ada 101 paket yang dilelangkan.Terdiri dari 69 paket, pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) 11 paket ruang perpustakaan dan 21 paket rehab

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokhamad Syidik, S.Pd., M.Pd. ketika dimintai tanggapan terkait kekisruan yang terjadi dalam proses pelelangan dia tidak menolak untuk berkomentar. Nanti kita lihat saja dulu. Karena saat ini, sipemenang tender satupun belum ada yang datang.

“Kalau masalah pemenang penawar terendah di perpres sudah diatur.  Penawaran di bawah 80 persen bisa dilakukan evaluasi kewajaran harga. Maka sebagai PPK, ia membuat standar mata pembayaran utama (MPU) yang berasal dari pekerjaan utama: alat utama, tenaga inti utama,,”katanya.

editor: aldinar

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru