Pasca sidang banding, simpatisan Habib Rizieq Shihab dilaporkan bentrok dengan aparat kepolisian di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
DARA – Sidang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan agenda putusan banding perkara hasil Swab RS Ummi Bogor.
Polisi mencoba membubarkan massa yang tetap bertahan dan hendak menembus barikade penjagaan di sekitar PT DKI. Hingga akhirnya bentrokan terjadi.
Aparat kepolisian juga menembakan gas air mata ke kerumunan massa simpatisan Rizieq. Namun, massa bertahan dan melakukan perlawanan, meski sebagian ada yang mundur ke arah Pulogadung.
Dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap eks petinggi FPI, Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. PT DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding.
“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan pengadilan negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” kata humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Selain Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini yang mengajukan banding. Mereka ialah dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Dalam kasus ini, masing-masing terdakwa dalam perkara itu tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun.***
Editor: denkur