Habib Rizieq Shihab tetap divonis empat tahun penjara setelah bandingnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021).
DARA – Gugatan banding sebelumnya dilayangkan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab RS Ummi Bogor.
“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Senin (30/8/2021).
Diketahui, selain Habib Rizieq, Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan vonis terhadap menantunya yakni Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat. Menantunya dan Dirut RS Ummi masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Binsar melanjutkan dalam gelaran sidang yang dilaksanakan hari ini, baik JPU maupun tim kuasa hukum Habib Rizieq tidak hadir. Untuk itu kada Binsar, petikan putusan akan segera dikirimkan.
“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak Habib Rizieq maupun JPU masih memiliki kesempatan upaya hukum melalui kasasi ke MA.
“Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan keputusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Binsar.
Sebelumya, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait swab dalam kasus RS Ummi Bogor.***
Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com