Banding Ditolak, Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis Empat Tahun

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq Shihab (Foto: Liputan6.com)

Habib Rizieq Shihab (Foto: Liputan6.com)

Habib Rizieq Shihab tetap divonis empat tahun penjara setelah bandingnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021).


DARA – Gugatan banding sebelumnya dilayangkan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab RS Ummi Bogor.

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Senin (30/8/2021).

Diketahui, selain Habib Rizieq, Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan vonis terhadap menantunya yakni Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat. Menantunya dan Dirut RS Ummi masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Binsar melanjutkan dalam gelaran sidang yang dilaksanakan hari ini, baik JPU maupun tim kuasa hukum Habib Rizieq tidak hadir. Untuk itu kada Binsar, petikan putusan akan segera dikirimkan.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” ujarnya.

Selanjutnya, pihak Habib Rizieq maupun JPU masih memiliki kesempatan upaya hukum melalui kasasi ke MA.

“Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan keputusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Binsar.

Sebelumya, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait swab dalam kasus RS Ummi Bogor.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 18:10 WIB

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB