Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) kembali menggelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) Tahun 2021.
DARA – Uji Kompetensi yang diikuti oleh 22 orang Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah ini akan berlangsung selama lima hari, mulai dari tanggal 30 Agustus hingga 3 September 2021.
“Syukur alhamdulillah uji kompetensi ini merupakan kali kedua yang kami selenggarakan pada tahun 2021 untuk memfasilitasi Bapak-Ibu yang diprediksikan akan naik jabatan pada tahun 2022 mendatang,” ujar Kepala Pusbinter Setkab, Sri Wahyu Utami saat membuka Uji Kompetensi JFP, secara daring, Senin (30/08/2021) pagi.
Kepala Pusbinter mengungkapkan, sejak tahun 2018, kelulusan Uji Kompetensi JFP telah dijadikan sebagai salah satu syarat dalam kenaikan jenjang JFP. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memastikan dan menjamin agar setiap calon pemangku jabatan yang lebih tinggi telah menguasai kompetensi yang diperlukan untuk menduduki jabatan tersebut.
“Oleh karena itulah, Sekretariat Kabinet terus berupaya memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi yang diharapkan mampu memacu diri Bapak-Ibu Pejabat Fungsional Penerjemah untuk terus berupaya meningkatkan potensi, tidak berpuas diri dengan kompetensi yang telah dikuasai, dan terus ingin meningkatkan, bahkan menggali potensi di bidang-bidang yang baru,” tegasnya seperti dikutip dara.co.id dari laman resmi setkab, Senin (30/8/2021).
Sri menyampaikan, pelaksanaan uji kompetensi yang berlangsung di tengah suasana pandemi Covid-19 ini berbeda dengan uji kompetensi yang digelar sebelumnya. Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) dan TOEFL akan dilaksanakan secara daring.
“Kedua, merespons usul Bapak-Ibu penerjemah agar materi uji kompetensi dapat disesuaikan dengan pelaksanaan tugas keseharian Bapak-Ibu, maka kami mendesain uji penerjemahan tulis yang terdiri dari ujian wajib dan ujian pilihan,” jelasnya.
Lebih lanjut Kepala Pusbinter memaparkan, ujian wajib terdiri dari ujian penerjemahan surat pemerintahan dan artikel website instansi pemerintah. Sedangkan, ujian pilihan terdiri dari penerjemahan naskah hukum pemerintahan, karya sastra, dan karya ilmiah.
“Bapak-Ibu dapat memilih salah satu dari tiga pilihan tersebut sesuai dengan pelaksanaan tugas masing-masing,” imbuhnya.
Selain itu, Sri menyampaikan bahwa Setkab juga memberikan kesempatan bagi para penerjemah dengan latar belakang bahasa asing selain Bahasa Inggris untuk mengikuti uji penerjemahan tulis dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing yang dikuasai, antara lain Bahasa Arab, Belanda, Jepang, dan Prancis. Sri berharap ke depannya peserta uji kompetensi dapat mengikuti uji kemahiran berbahasa asing yang sesuai.
“Seluruh pembaruan ini tentu untuk lebih menyesuaikan dengan realitas pelaksanaan tugas Bapak-Ibu dan sekaligus untuk mendorong Bapak-Ibu tetap mempertahankan dan bahkan berupaya meningkatkan penguasaan bahasa asing non-Inggris yang memang Bapak-Ibu kuasai sejak bergabung menjadi penerjemah,” ujarnya.
Sri menambahkan, kegiatan uji kompetensi akan diawali dengan penyampaian materi dan latihan dari para narasumber sebagai bekal bagi para peserta dalam menyelesaikan setiap materi uji kompetensi. Ia mengharapkan agar para peserta dapat memanfaatkan kesempatan mengikuti uji kompetensi ini dengan penuh kesungguhan, menyimak semua materi yang disampaikan oleh narasumber, serta mengerjakan setiap materi ujian dengan sebaik mungkin.
“Sekretariat Kabinet selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah berkewajiban menjamin kualitas Bapak-Ibu, karena harapan yang begitu tinggi agar Bapak-Ibu penerjemah mampu memainkan peran strategis sebagai jembatan komunikasi tulis dan lisan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara sahabat dan tentunya juga dengan mitra pembangunan, serta dapat turut melestarikan bahasa dan budaya bangsa kita semua,” tandasnya.
Turut hadir secara daring dalam pembukaan Uji Kompetensi ini antara lain Direktur Lembaga Bahasa Internasional, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Harumi Manik Ayu Yamin, narasumber dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kity Karenisa, serta sejumlah pejabat di lingkungan Setkab.***
Editor: denkur