Inilah Empat Fokus Kebijakan DAK Nonfisik Tahun 2021 di Bidang Pendidikan

Rabu, 1 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta vaksinasi berdialog dengan Presiden Jokowi, pada vaksinasi bagi pelajar yang dilakukan oleh BIN, Rabu (14/07/2021). (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Peserta vaksinasi berdialog dengan Presiden Jokowi, pada vaksinasi bagi pelajar yang dilakukan oleh BIN, Rabu (14/07/2021). (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2022 bidang pendidikan akan berfokus pada empat kebijakan.


DARA – Kebijakan DAK Nonfisik pertama, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD), dan BOP Kesetaraan yang akan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan.

Seperti tahun 2020, dana BOS langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan sehingga dapat mengurangi keterlambatan rata-rata sebesar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan penyaluran pada tahun 2019.

“Ini adalah suatu pencapaian luar biasa, sangat membantu kepala sekolah dan juga orang tua di daerah yang biasanya harus menalangi dulu dana ini untuk murid-muridnya,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/08/2021).

Kedua, pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi seragam, namun bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah. Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.

Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp600 ribu, Paket A Rp1,3 juta, Paket B Rp1,5 juta, dan Paket C Rp1,8 juta. Di tahun 2022, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk.

Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp600 ribu-Rp1,2 juta, Paket A Rp1,3 juta-Rp2,6 juta, Paket B Rp1,5 juta-Rp3 juta, dan Paket C Rp1,8 juta-Rp3,6 juta.

Kebijakan ketiga, penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN).

“Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang,” jelas Nadiem.

Penggunaan BOS dan BOP, lanjut Mendikbudristek, dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, serta pembiayaan langganan daya dan jasa.

Kemudian untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB, serta pembayaran honor.

Penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan untuk melengkapi daftar periksa PTM Terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM Terbatas.

Dalam pelaksanaannya, Mendikbudristek mengatakan bahwa penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan didorong untuk dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

“Penggunaan platform SIPLah ini mendorong digitalisasi dan mendorong penggunaan dana BOS menjadi jauh lebih efisien dan transparan,” ungkap Nadiem, seperti dikutip dara.co.id dari laman resmi Setkab, Rabu (1/9/2021).

Terakhir, kebijakan DAK Nonfisik Tahun 2022 adalah sasaran tunjangan guru tahun 2022 untuk mempertimbangkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima tahun 2021.

Anggaran aneka tunjangan guru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 karena banyaknya guru yang pensiun, namun telah memperhitungkan guru PPPK yang diterima pada tahun 2021.***

Editor: denkur | Sumber: Setkab

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Senin, 14 April 2025 - 00:03 WIB

Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek

Minggu, 13 April 2025 - 23:37 WIB

Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga

Berita Terbaru