“Kami mohon maaf bahwa mendaftar di PN Jakbar merupakan hak warga negara dan hak sebagai kader PG,” ucapnya.
DARA –Musyawah Daerah (Musda) Ulang Partai Golkar Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang diselenggarakan hari ini Kamis (9/9/2021) di Kantor DPD Golkar Jabar, Jalan Muskumambang-Kota Bandung, masih menyisakan persoalan.
Kubu Fery Pamawisa, sebagai tergugat hasil Musda Golkar KBB IV ternyata tidak tinggal diam.
Salah seorang kubu Ferry, Gunawan Rasyid dalam pres rilisnya mengatakan, jika putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar bukan akhir cerita Golkar di Bandung Barat.
Ia mengaku, mencoba mencari keadilan terkait ketidakpuasan terhadap putusan MP Golkar tersebut, dengan mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Barat, atas Putusan MPG No19/PI-GOLKAR/IX/2020. yang dibacakan, pada 22 Juni 2021.
Gugatan itu, untuk Termohon 2 Perkara No.19 di Mahkamah Partai Golkar. “Kita merasa diperlakukan tidak adil dalam proses persidangan dan putusan MPG. Makanya melakukan gugatan ke PN Jakarta Barat,” bebernya.
Hal yang menjadi kegelisahan terutama dalam proses pembacaan putusan melebihi 60 hari. Sesuai Undang-undang Parpol Pasal 32, PO-16/2017, AD/ART Pasal 48 dan 72 maupun Peraturan Mahkamah Partai Golkar no 2 tahun 2016.
Di dalam pasal tersebut tertulis, putusan selambat lambatnya 60 hari, sejak tercatat di Buku Register Perkara tanggal 10 September 2020. Jadi terhitung sampai dengan putusan tanggal 22 Juni 2021 kurang lebih 270 hari.
Ia juga memandang, yang lebih membuatnya merasa tidak adil munculnya SKEP-63 tanggal 8 April 2021dari DPD PG Jabar tentang Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPD PG KBB.
SKEP itupun sekaligus dibuat dasar oleh MPG, memerintahkan pelaksanaan Musda IV DPD PG KBB selambatnya 7 hari setelah dibacakan putusan, pada 22 Juni 2021 Plt Ketua dan Sekretaris DPD PG tidak melaksanakan perintah MPG tersebut.
Guras, nama akrab Gunawan Rasyid menuding, SKEP-63 DPD PG Jabar tersebut muncul di luar proses sidang pemeriksaan bukti sampai dengan kesimpulan berakhir di bulan Oktober 2020. ” Tiba-tiba, muncul tanggal 8 April 2021 masuk dalam putusan yang dibacakan 22 Juni 2021,” sesalnya.
Anehnya, di media sosial tersiar kabar bahwa 9 September 2021, Plt PG KBB akan melaksanakan Musda IV DPD PG KBB yang berlandaskan putusan MPG No 19 / PI-GOLKAR/IX/2020.
Tapi pelaksanaannya melebihi 7 hari sejak putusan MPG dibacakan. “MPG kan organ yudikatif di partai Golkar yg dibentuk atas dasar UU Parpol No 2 Tahun 2011. Perubahan UU Parpol No 2 Tahun 2008, jadi MPG mewakili negara, putusannya tidak boleh dirubah gara gara PPKM, kan bisa virtual,” bebernya.
Oleh karena itu, Guras menyatakan jika Plt PG KBB, tidak menggunakan SKEP-63 DPD PG Jabar yg diperintahkan MPG pelaksanaan Musda IV DPD PG KBB pada 9 September 2021 terindikasi menggunakan SKEP-67 DPD PG Jabar yang baru.
Jadi bukan menggunakan SKEP-63 perintah MPG. Uniknya MPG menetapkan pemilik hak suara adalah DPD PG kecamatan. Tapi panitia Musda IV PG KBB menggunakan pimpinan kecamatan, artinya tidak melaksanakan putusan MPG .
“Kenapa saya mendaftarkan gugatan di PN Jakbar? Karena kekhawatiran MPG tidak konsisten menjalankan ketentuan UU Parpol, PO.16.AD/ART dan Peraturan MPG No 2 Tahun 2016,” tegas Guras.
Berdasarkan paparan itu, Guras dengan tegas berharap agar pemangku kebijakan di Partai Golkar untuk menunda dulu pengesahan Musda Ulang PG KBB, sebelum adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakbar sebagai kekuatan hukumnya.
“Kami mohon maaf bahwa mendaftar di PN Jakbar merupakan hak warga negara dan hak sebagai kader PG,” ucapnya.
Editor : Maji