Wirdhanto menyebutkan, pada saat hendak ditangkap warga tersangka Y sempat menyandera seorang anak kecil menggunakan (pistol) airsoftgun dan sempat ditembakan.
DARA- Tim Sancang Polres Garut meringkus tiga orang sindikat curanmor spesialis roda dua yang selama ini kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Garut. Dalam menjalankan aksinya, mereka terkenal garang karena kerap membawa pistol jenis Airsoftgun untuk menakut-nakuti korban.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, ketiga orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinsial Y, I, dan R. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda. Y dan I merupakan pemetik motor curian, sedangkan R adalah penadah barang hasil curian.
Menurut Wirdhanto, penangkapan terhadap kawanan sindikat Curanmor tersebut bermula saat tersangka Y dan I tengah melakukan aksinya mencuri sepeda motor di kawasan Jalan merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Sabtu (4/9/2021) lalu. Namun aksinya diketahui oleh warga sekitar.
“Tersangka Y lebih dulu tertangkap. Sedangkan tersangka I berhasil meloloskan diri,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (9/9/2021).
Wirdhanto menyebutkan, pada saat hendak ditangkap warga tersangka Y sempat menyandera seorang anak kecil menggunakan (pistol) airsoftgun dan sempat ditembakan. Namun pada saat yang sama Tim Sancang Polres Garut yang tengah berpatroli melintas di lokasi tersebut sehingga langsung mengejar dan berupaya menangkap pelaku kejahatan itu.
“Hingga akhirnya Tim Sancang dibantu masyarakat berhasil menangkap pelaku Y ini tanpa ada korban dari masyarakat,” ucapnya.
Wirdhanto menuturkan, setelah berhasil menangkap Y, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada I, rekan Y yang melarikan diri. Hasilnya, I, berhasil diciduk di wilayah Garut Selatan, tepatnya di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Tidak berhenti sampai di sana, lanjut Wirdhanto, pengembangan kembali dilakukan, dan kemudian menangkap R yang diketahui sebagai penadah dari hasil curian yang dilakukan Y dan I.
“R ini adalah penadah hasil kejahatan yang dilakukan tersngka Y dan I,” katanya.
Menurut Wirdhanto, dari tersangka R, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak enam kendaraan bermotor roda dua yang diduga merupakan hasil kejahatan dari sindikat ini.
“Pada saat pengembangan, pelaku Y sempat kabur dan melawan petugas, sehingga kami terpaksa lakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak di bagian kaki,” ucapnya.
Wirdhanto menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para pelaku. Berdasarkan pengakuannya, mereka diketahui sudah puluhan kali melakukan aksi kejahatan pencurian motor di wilayah hukum Garut. Selain di wilayah Garut, tambahnya, mereka juga kerap beraksi daerah lainnya, seperti Bandung dan beberapa wilayah lainnya di Jawa Barat.
“Dua pelaku ini adalah residivis dalam kasus yang sama (curanmor). Kepada pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.
Editor : Maji