“Kita mendampingi mereka pada pelaksanaan pekerjaan padat karya oleh kelompok masyarakat (kelompok tani) agar semua sesuai dengan aturan,” ujar Noordien melalui sambungan telepon.
DARA – Dinas Pertanian dan Kejari Kabupaten Bandung baru saja menandatangani perpanjangan kesepakatan bersama antara Dinas Pertanian Kabupaten Bandung dengan Kejari Kabupaten Bandung tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Tisna Umaran melalui Sekdis Pertanian, Diar Hadi Kusdinar mengatakan MoU tersebut sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya. Kerjasama tersebut dibangun untuk lebih mengoptimalkan setiap program dan pekerjaan dinas yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat (padat karya).
Menurutnya, pada pekerjaan-pekerjaan dinas memang ada resiko-resiko yang harus diwaspadai berkaitan dengan pelaksanaan dilapangannya. Dengan pendampingan dari tim Kejari Kabupaten Bandung (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) pihaknya akan merasa lebih aman karena secara kontinyu mendapatkan pendampingan.
“Biasanya dari mulai perencanaan, tender (lelang), penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga pelaporan itu terus didampingi sehingga tidak ada yang keluar dari program,” ujar Diar di ruang kerjanya, Soreang (13/9/2021).
Tim dari Kejari Kabupaten Bandung biasanya melakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat yang akan mengerjakan program, kata Diar, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang permasalahan hukum yang harus dipatuhi berikut sanksi-sanksinya jika melanggar.
“Tidak hanya sampai selesai pekerjaannya tapi tetap berkelanjutan pengawasannya, makanya Tim dari Kejari mengawal itu, jangan sampai ada upaya dari pihak-pihak lain mencampuri, mengintervensi, dan mempengaruhi suatu program karena sudah ditangani oleh pihak kejaksaan,” papar Diar.
Dengan adanya pendampingan dari awal oleh Tim dari Kejari, Diar menyebut hal itu bisa berdampak sangat positif dimana si pelaksana program bisa termotivasi untuk melaksanakan pekerjaan lebih baik lagi, selain itu bisa mnimbulkan efek ketidakinginan untuk menyalahgunakan program.
“Ya salah satunya manfaatnya bisa menjadi pengendali agar tidak ada pelaksanaan yang keluar dari program yang dikerjakan,” ungkapnya.
Sementara itu Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara mengungkapkan kerjasama pendampingan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Kabupaten Bandung sudah berjalan selama bertahun-tahun dengan beberapa intansi pemerintah, termasuk dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung.
“Kita mendampingi mereka pada pelaksanaan pekerjaan padat karya oleh kelompok masyarakat (kelompok tani) agar semua sesuai dengan aturan,” ujar Noordien melalui sambungan telepon.
Saat ini, menurutnya hanya baru beberapa instansi yang melakukan kerjasama terutama dinas-dinas yang yang banyak berhubungan dengan publik (masyarakat) dan memiliki banyak program infrastruktur. Diharapkan, kedepannya lebih banyak instansi yang bekerjasama dengan pihak Kejari Kabupaten Bandung.
“Semoga smakin banyak lagi instansi yang mau bekerjasama dengan kami. Kami sebagai Jaksa Pengacara Negara selalu siap melakukan pendampingan bagi mereka yang membutuhkan, bukan hanya instansi pemerintah, masyarakat umum pun bisa datang untuk berkonsultasi dengan kami terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi,” pungkasnya.
Editor : Maji