Nonton di Bioskop Sudah Boleh, Tapi Wajib Patuhi Pasyaratan Ini

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bioskop (Foto: prfm/Pikiran Rakyat)

Ilustrasi bioskop (Foto: prfm/Pikiran Rakyat)

Nontot film di bioskop sekarang sudah dibolehkan. Namun, ada syarat yang harus dipatuhi, yakni harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


DARA – Demikian disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat mengumumkan izin pengoperasian kembali bioskop.

“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan 2 dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta prokes ketat,” kata Luhut dalam pengumuman yang disiarkan secara virtual, Senin (13/9/2021).

“Kemudian (pemerintah) mendorong peningkatan kepatuhan penerapan aplikasi peduli lindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal,” ujarnya, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Selasa (14/9/2021).

Hal tersebut diputuskan setelah pemerintah melihat tren kasus Covid-19 khususnya untuk wilayah Jawa dan Bali selama penerapan PPKM sejak 6 September hingga 13 September yang terus membaik dan menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan.

Ketentuan itu juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Hal ini terlihat penurunan kasus konfirmasi nasional hingga 93,9 persen dan secara spesifik Jawa Bali sampai 96 persen dari titik puncak 15 Juli lalu,” ujar Luhut.

“Jadi hanya kategori hijau yang dapat masuk area bioskop,” imbuhnya.***

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Catatan Diskusi “Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China”
Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang
Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL
Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan
Operasi Jantung Metode Robotik di RSJPD Harapan Kita Sukses, Tawarkan Biaya Lebih Murah dan Sembuh Lebih Cepat
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 18:25 WIB

Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina

Sabtu, 16 November 2024 - 14:49 WIB

Catatan Diskusi “Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China”

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang

Sabtu, 16 November 2024 - 10:07 WIB

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 November 2024 - 10:00 WIB

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Berita Terbaru