Kota Banjar Level 2, Pertokoan Boleh Buka Asal Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota beserta rombongan mulai melakukan sosialisasi kebijakan screening di jalan Letjen Soewarto (foto: Istimewa)

Walikota beserta rombongan mulai melakukan sosialisasi kebijakan screening di jalan Letjen Soewarto (foto: Istimewa)

PPKM Jawa-Bali. Kota Banjar turun level dari level 3 menjadi level 2. Tertuang dalam Inmendagri No42 tahun 2021. Pertokoan boleh buka, namun pegawai dan pengunjung wajib discreening kartu vaksin.


DARA – Meski turun level menjadi level 2, namun Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, mewanti-wanti warganya agar tidak terlena dan mengabaikan protokol kesehatan.

Menurutnya, melandainya kasus covid yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir, tidak terlepas dari kerja keras dan sinergitas antara pemerintah kota, Forkopimda dan element masyarakat.

“Ibu minta jangan abai prokesnya, pengunjung yang datang, pegawai yang kerja wajib dipakai maskernya. Apalagi toko-toko yang pengunjungnya warga dari luar (Banjar) tetap laksanakan prokes,” ujar walikota, Rabu (15/9/2021).

Didampingi personel polres, dishub, dan Satpol PP Kota Banjar, wali kota mulai melakukan sosialisasi PPKM level 2 kepada pedagang, pemilik toko, dan pengunjung di sekitar Jalan Letjen Suwarto dan Jalan Gudang Kota Banjar.

Dibawah rintik hujan Ade Uu mendatangi toko-toko untuk mengingatkan pemilik dan pengunjung tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Ia mengingatkan, meski kasus covid makin melandai bukan berarti warga bisa mengabaikan prokes.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, setiap toko yang beroperasi di zona level 2 wajib melakukan screening terhadap pengunjung dan pegawai menggunakan platform PeduliLindungi.

Menggunakan smartphone yang telah diinstal aplikasi PeduliLindungi, pengunjung diharuskan menscan kode QR yang terdapat di setiap toko. Screening dilakukan untuk mengetahui apabila ada pegawai dan pengunjung yang belum divaksin.

“Nanti kalau mau masuk sini (toko) harus discan dulu, supaya tahu sudah divaksin apa belumnya. Kalau ada pengunjung yang kedapatan belum divaksin, jangan diperbolehkan masuk. Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat Kota Banjar dari paparan covid,” kata wali kota.***

Editor: denkur

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 08:34 WIB

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Berita Terbaru