DARA | JAKARTA – Abah Grandong pemakan kucing di Kemayoran, Jakarta itu, meski ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Pasalnya, ancaman hukumannya hanya sembilan bulan.
Kasat reskrim Polres jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, benar Abah Grandong dilepaskan alias tidak dilakukan penahanan karena hukumannya hanya sembilan bulan, Jumat (2/8/2019).
Grandong dikenakan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Saat ini tidak ada pemeriksaan lagi terhadap Grandong. “Tidak ada pemeriksaan lagi kok,” ujar AKBP Tahan Marpaung.***
Editor: denkur