Jabar Usulkan Nama untuk Isi Kekosongan Kepala Daerah

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Istimewa)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Istimewa)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan tiga nama ke kementerian dalam negeri untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun ini.


DARA – Tiga penjabat itu akan mengisi posisi kepala daerah di Kabupatan Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.

“Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/walikota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima,” ungkap Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/5/2022).

Untuk diketahui, jabatan bupati Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, walikota Cimahi (22 Oktober 2022), dan walikota Tasikmalaya (14 November 2022).

Ridwan Kamil menuturkan dalam menentukan penjabat yang bakal mengisi kekosongan kepala daerah selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri.

“Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi yang penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemprov Jabar). Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabatnya pada waktu pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri,” katanya.

Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar melibatkan peran legislatif dari tiap daerah. Pasalnya para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik.

“Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin juga ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik, nah jadi akseptabilitasnya penting. Saya menyetujui kalau ada sebuah prosedur yang melalui masukan dari dewan sehingga lebih kondusif,” ujarnya.

Dalam memimpin suatu daerah, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun. Dia mengungkapkan, apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan sampai dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, maka akan dievaluasi.

“Kemarin sudah di klarifikasi PJ itu hanya satu tahun, penjabat walikota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan dievaluasi bisa dilanjutkan atau tidak. Jadi tidak serta merta kalau sudah akan _full time_ sampai dua sampai tiga tahun,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025
BAZNAS Jabar Salurkan Paket Munggahan untuk Kurir Pos, PT Pos Ajak Karyawan Berinfak
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 26 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 26 Februari 2025
Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 25 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 25 Februari 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:35 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:31 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:09 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Paket Munggahan untuk Kurir Pos, PT Pos Ajak Karyawan Berinfak

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:12 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 26 Februari 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:09 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 26 Februari 2025

Berita Terbaru