Pengangkatan wakil kepala sekolah alias wakasek harus tetap mengacu kepada Pergub Jabar Nomor53 tahun 2020.
DARA – Demikian dikatakan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Jabar, Abur Kustiawanto, dalam briefing dengan seluruh kepala sekolah, di SMKN 2 Tasikmalaya, Senin (18/4/2022).
“Ya kalau kita, sesuai arahan (Disdik Jabar) harus merujuk Pergub, dan kemarin untuk lebih menekankan hal itu semua kepala sekolah sudah dikumpulkan dan dibriefing serta diingatkan bahwa segala hal mengenai manajerial persekolahan,” ujar Abur, Selasa (19/4/2022).
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Pendidikan Tasikmalaya, Cucu Rasman mengatakan sudah menjadi kewajiban Disdik Jabar mensosialisasikan terkait Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 sampai ke seluruh SMA, SMK, SLB se-Jabar khususnya Tasikmalaya.
Jika Pergub Jabar tidak diamankan oleh Disdik Jabar dan termasuk pejabatnya yang ada di wilayah, berarti telah terjadinya sebuah pembangkangan terhadap Gubernur Jabar.
“Pejabat dan pegawai Disdik Jabar sudah semestinya mensosialisasikan, mengamankan dan menjalankan Pergub tersebut, dan jika pada prakteknya justru sebaliknya sudah Pemprov Jabar khususnya gubernur mengevaluasi dinas pendidikan,” jelasnya.
Setiap pelaku pelanggaran, kata Curas panggilan akrab Cucu Rasman, tentu harus mendapatkan perhatian khusus terkait yang telah dilanggarnya khususnya Pergub Jabar karena aturan tersebut merupakan produk hukum.
“Saya membaca kan ada kepsek yang mengakui bahwa pengangkatan wakasek merupakan hak prerogatifnya, berarti ketika tidak mengacu ke Pergub Jabar berarti jelas dugaan pelanggarannya, Disdik harus tegas dong,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 5 Kota Tasikmalaya, Aam Abdulah mengakui dalam pengangkatan calon wakasek ditunjuk langsung oleh dirinya dengan menggunakan hak prerogatif.
“Ini calon (wakasek) hak prerogatif saya, jadi yang tunjuk lima (kandidat wakasek) dan dipilih tiga oleh dewan guru, karena Wakasek Humas langsung saya kukuhkan tidak dipilih ini wakasek yang sebelumnya,” ujarnya.
Karena tetap, kata Aam, guru (calon wakasek) yang ditunjuk harus ada penilaian dari kepala sekolah dan kalau misalnya ada yang tidak setuju laporkan saja ke pihak pengadilan.
“Kalau misalkan ada yang tidak setuju laporkan saja saya ke pengadilan, calon (wakasek) hasil dari seleksi saya (kepsek) dan saya pilih (wakasek) kelahiran tahun 1970, ini kan hanya kebijakan saya,” ujar Aam.
Menurutnya, pengangkatan wakasek di sekolahnya mengacu ke Pergub Jabar tetapi dikombinasikan dengan kebijakannya sebagai kepala sekolah karena lima calon wakasek dipilih secara langsung oleh dewan guru (SMAN 5 Kota Tasikmalaya).
“Di tempat lain wakasek tidak dipilih tetapi ditunjuk, disini itu bahkan ketika sebelum pemilihan wakasek ada yang usul supaya ada kampanye, tapi saya sampaikan ini mah bukan politik, buat apa politik dibawa ke sekolah,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan terkait tata cara pemilihan Wakasek di SMAN 5 Kota Tasikmalaya yaitu dipilih secara vote melalui komputer. Jadi, setiap guru ketika masuk ke sekolah langsung memilih tiga calon dari lima yang ditunjuk.
“Kalau misalkan itu salah (Pengangkatan Wakasek) tinggal pemilihan kembali saja, gampang kalau dengan saya mah, panitia (Pemilihan) juga guru non PNS tidak memiliki hak dipilih, memang waktu itu ada dua orang yang tidak hadir tapi sudah memenuhi kuorum,” jelasnya.
Aam melanjutkan, jadi setiap guru yang memiliki hak pilih diberi kartu dan disesuaikan dengan Nomor induk Pegawai (NIP), namun sebelum dilaksanakan pemilihan, dirinya menyampaikan nama-nama calon Wakasek termasuk Curiculum Vitae (CV) dan pernah bekerja di sekolah mana saja.
“Pemilihan Wakasek tanggal 8 Maret 2022, kalau misalkan ada yang protes saya akan kukuhkan saja Wakasek yang sebelumnya, dan bila mau diberitakan silahkan saja berarti saya jadi ngetop,” imbuhnya.
Editor: denkur