“Dengan status itu (tanggap darurat), dana BTT sebesar Rp75 miliar yang ada di APBD 2021 bisa dipakai untuk kepentingan penanganan bencana.
DARA| GARUT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut belum menetapkan status tanggap darurat di lokasi bencana longsor Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut yang terjadi pada Jumat (12/2/2021) lalu.
Terkait hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut pun meminta Bupati Garut untuk segera menetapkan status tanggap darurat di lokasi bencana longsor tersebut. Apalagi hingga kini pergerakan tanah masih terus terjadi di wilayah itu.
Anggota DPRD Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mengatakan,
jika Pemkab Garut tak menetapkan status tanggap darurat, maka penanganan longsor Cilawu tak bisa menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT).
“Dengan status itu (tanggap darurat), dana BTT sebesar Rp75 miliar yang ada di APBD 2021 bisa dipakai untuk kepentingan penanganan bencana. Makanya saya dorong bupati untuk segera menetapkan status itu,” ucap Yudha yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Garut itu, Senin (15/2/2021).
Menurut Yudha, Bupati Garut lah yang mempunyai kewenangan menetapkan status tanggap darurat. Meski begitu ia menilai, tanggap darurat itu tidak harus menunggu ada korban bencana. Apalagi, lanjut Yudha, luasan longsor ini sangat besar, hampir mencapai 3 hektare yang berada di dua RW.
“Bahkan hingga Senin pagi masih terus terjadi pergerakan tanah,” ujarnya.
Yudha menyebutkan, untuk penanganan yang cepat, hanya dana BTT yang bisa digunakan. Sedangkan jika harus menunggu anggaran dari APBD Garut, maka akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Kalau menunggu pergeseran anggaran jadi lama penanganannya. Padahal BTT itu kan alokasinya digunakan untuk bencana alam dan sosial,” katanya.
Yudha juga mengatakan, dengan status tanggap darurat semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) bisa turun, seperti Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan yang lainnya.
“Kalau sekarang kan dengan segala keterbatasan. Jadi apalagi kan guuran -guguran tanah masih ada, jadi lebih baik Pa Bupati menetapkan tanggap darurat supaya banyak SKPD bisa bergerak dan BTT bisa dipakai untuk kepentingan penanganan bencana,” ucapnya.
Yudha meminta agar penanganan bencana longsor di Cilawu jangan seperti bencana pergerakan tanah di Desa Girimukti, Kecamatan Singajaya beberapa waktu lalu. Di Desa Girimukti Singajaya itu tidak ditetapkan tanggap darurat, sehingga kantor desa terbengkalai karena penanganannya lama.
“Nah di sini (Cilawu) jangan sampai terulang. Walau tidak ada korban, tapi kan pergerakan tanahnya masih terjadi,” katanya.
Dari data yang didapatnya, tambah Yudha, sedikitnya terdapat 25 rumah warga yang masuk ke dalam zona merah, dan 20 rumah masuk zona kuning akibat longsir yang terjadi di Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut ini.
Editor : Maji