Booster kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 tetap akan diberikan pemerintah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13.
DARA – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.
“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujarnya seperti dikutip dara.co.id dari CNBC Indonesia, Mingu (24/10/2021).
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Menurut Isa Rachmatarwata, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan, sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
“Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya,” ujar Isa.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini. Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.
“Belum bisa komentar. Ini (pandemi Covid-19) yang menjadi prioritas,” ujarnya.***
Editor: denkur