Ada Kabar Baik Buat PNS dan Pensiunan, Gaji ke 13 Besok Cair

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Republika)

Ilustrasi (Foto: Republika)

Kabar baik buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, bahwa besok gajih ke-13 cair. Begini penjelasannya.


DARA – PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para pensiunan. Pembayaran akan dilakukan mulai 1 Juli 2022 besok.

 

Direktur Operasional TASPEN Ariyandi mengatakan, pencairan gaji ke-13 tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

Kemudian, surat Direktur sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 tahun 202 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan per bulan Juni Tahun 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

“Gaji ketiga belas bagi pensiunan, penerima pensiun, penerima ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” kata Ariyandi dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dara.co.id dari detikcom, Kamis (30/6/2022).

Bagi penerima pensiun TMT Bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ketiga belas tahun 2022 mulai dibayarkan pada 4 Juli 2022.

Bagi aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu kali yang nilainya paling besar.

Sementara itu, bagi aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda.

“Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 akan dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan,” ujarnya.

Selanjutnya, teruntuk PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji akan dilakukan oleh instansi.

Ariyandi menegaskan pembayaran gaji tidak dikenakan biaya apapun. Karena itu, pihaknya mengimbau para pensiunan untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan dan tindakan kriminal yang mengatasnamakan PT TASPEN.

Editor: denkur | Sumber: detikcom

 

Berita Terkait

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB