Ada Kosmetik, Ratusan Produk Obat Dimusnahkan BBPOM Bandung

Rabu, 2 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BBPOM Bandung memusnahkan ratusan produk obat, kosmetik, pangan, jamu dan suplemen kesehatan (Foto: dok BBPOM/ayobandung)

BBPOM Bandung memusnahkan ratusan produk obat, kosmetik, pangan, jamu dan suplemen kesehatan (Foto: dok BBPOM/ayobandung)

Ratusan produk obat, kosmetik, pangan, jamu dan suplemen kesehatan dimusnahkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung.


DARA | BANDUNG – Alasannya karena produk-produk itu tidak memiliki izin edar, tidak penuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Barang-barang itu disita dari berbagai tempat di Jawa Barat

Dikutip dara.co.id dari Ayobandung, Rabu (2/12/2020), Kepala BBPOM Bandung Hardaningsih mengatakan, BBPOM juga memusnahkan 221 jenis obat tradisional senilai Rp196,1 juta, lalu 97 jenis kosmetik senilai Rp31 miliar dan 52 jenis pangan senilai Rp35,4 juta.

Kosmetik ilegal yang kandungannya tidak memiliki mutu standar keamanan itu dimusnahkan dan nilainya cukup fantastis, mencapai Rp31 miliar lebih.

Tak hanya kosmetik, obat tradisional yang mengandung kandungan berbahaya seperti sildenafil sitrat deksametason, juga dimusnahkan.

“Kosmetik itu juga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon. Obat tradisional yang dimusnahkan juga sama, mengandung bahan kimia obat. Untuk bahan pangan mengandung boraks dan formalin,” ujarnya.

Produk kosmetik dengan nilai ekonomi diprediksi mencapai Rp31 miliar tersebut disita dari produsen rumahan.

“Jumlahnya sebanyak 479 item produk dengan nilai ekonomi Rp 31,2 miliar lebih,”‎ tuturnya.

“Salah satunya di Cirebon. Itu industri rumahan. Menggunakan kosmetik dengan bahan berbahaya bisa berdampak pada kesehatan tubuh. Demikian pun jika mengkonsumsi obat tradisional. Kosmetik yang mengandung bahan merkuri itu bahaya, bisa memicu kanker. Lalu mengkonsumsi obat kuatpun juga bahaya, bisa memicu jantung berhenti,” kata Hardaningsih.

Masih dikutip dari Ayobandung, Hardaningsih menambahkan, saat ini banyak produk obat, pangan, maupun kosmetik yang bisa ditemukan atau diperjualbelikan di banyak tempat, termasuk di lapak jual-beli online.

“Tiap beli barang konsumsi, cek klik, pastikan kemasan dalam kondisi baik, label dan izin edar serta tidak melebihi masa kadaluarsa. Bisa juga mengecek di website BPOM, cekbpom.pom.go.id,” ujarnya.

Pada tahun ini, barang sitaan yang dimusnahkan nilai ekonominya lebih besar dibanding dua tahun terakhir. Pada 2019, barang sitaan yang dimusnahkan mencapai Rp4,8 miliar. Kemudian, pada 2018 senilai Rp8,1 miliar.

“Untuk tahun ini memang lebih besar karena ada sitaan produk kosmetik mencapai Rp31 miliar lebih,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya
Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah
Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub
Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 14 Maret 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 14 Maret 2025
Al Faland 26 Tahun, Tanam Pohon di Semua Unit Usaha Omega Hotel Management*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:38 WIB

Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:28 WIB

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:22 WIB

Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:06 WIB

Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:40 WIB

Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran

Berita Terbaru

Foto: Komdigi

HEADLINE

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:28 WIB