Kasus kekerasan anak, Polres Sukabumi Kota menerima laporan baru. Benarkah?
DARA | Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, hingga saat ini pelapornya belum bersedia dimintai keterangan sebagai pelapor.
“Kami menunggu konfirmasi dari pengacaranya, kapan kira-kira pelapor bersedia memberikan keterangan sebagai saksi pelapor,” ujar AKP Bagus kepada wartwan, Selasa (12/12/2023).
AKP Bagus menngatakan, yang dilaporkan ada 8 orang, namun belum bisa memberikan keterangan secara terbuka, karena ranah penyidikan.
Menurutnya, pelapor bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang melakukan intervensi secara fisik maupun psikis kepada korban.
“Yang dilaporkan sekarang ini, bahwa di media sosial ramai adanya intervensi dari orang tua, makanya kemarin pada saat pihak pengacara dan pelapor memberikan keterangan atau statement di media soisal, sampai saat ini kami baru menerima laporan kemarin. Jadi kemarin itu kami baru menerima laporan,” tutur AKP Bagus.
Pihak pelapor, kata AKP Bagus, belum bersedia dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak korban. Alasannya, kemarin mungkin terlalu malam dan mungkin dari pengacaranya akan menyusun ulang tentang waktu.
“Yang dilaporkan 8 orang ini tentunya akan memerlukan waktu yang lama. Kita harus, apa alat bukti dari pelapor sehingga melaporkan 8 orang, apakah dari keterangan korban sendiri atau dari keterangan siapa, kenapa bisa melaporkan 8 orang,” ujarnya.
Editor: denkur