“Artinya PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran Covid-19,” ucap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
DARA | BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota danKabupaten Bekasi (Bodebek) akan diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu (29/4/2020) besok.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, perpanjangan PSBB di Bodebek sudah diputuskan. Adapun sejak PSBB diterapkan pada 15 April 2020 lalu di Bodebek, ia mengklaim terjadi penurunan tren persebaran penularan virus corona (Covid-19), terutama di tiga wilayah yaitu Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.
“Namun masih terdapat kenaikan kasus di Kota dan Kabupaten Bekasi, sehingga menjadi salah satu alasan perlunya perpanjangan masa PSBB Bodebek,” kata Gubernur yang akrab disapa Emil itu di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/4/2020).
Menurut Emil, secara umum terjadi penurunan kasus Covid-19 hingga 38,5 persen selama PSBB Jabodetabek. “Artinya PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran Covid-19,” ucapnya.
Selain PSBB Bodebek, Emil menambahkan, Pemerintah Provinsi Jabar juga akan mengevaluasi PSBB Bandung Raya. Status perpanjangan PSBB Bandung Raya akan diputuskan pekan depan.
“Hal yang sama akan kami evaluasi pada minggu depan untuk PSBB Bandung Raya,” ujarnya.***
Editor: Muhammad Zein