Ada Potensi Rp4 Miliar, Disnaker Kabupaten Bandung Ngebet Ingin Punya Perda Retribusi Tenaga Asing

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana (Foto: dok/dara.co.id)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana (Foto: dok/dara.co.id)

Ia berharap Raperda ini dapat disahkan pada bulan Oktober atau November 2022 sehingga Pemkab Bandung bisa mendapatkan Restribusi dari Tenaga Kerja Asing.


DARA- Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana mengapresiasi dengan adanya pembahasan Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (2/8/2022). Rapat tersebut dihadiri langsung Bupati Bandung HM Dadang Supriatna.

“Sekitar Rp 4 miliar, pada setiap tahunnya kita kehilangan potensi pendapatan dari Restribusi Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Kabupaten Bandung. Jika kita tidak membuat restribusi atau Perdanya, kita akan kehilangan potensi. Makanya, kita berharap untuk segera dibuatkan Peraturan Daerahnya,” kata Rukmana lebih lanjut.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap daerah harus membuat Peraturan Daerah baru yang disesuaikan dengan PP 34 tersebut.

“Bagi daerah yang belum membuat Perdanya, kran untuk restribusinya diambil ke pusat dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak melalui Kementerian Tenaga Kerja. Makanya kita harus buru-buru membuat Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing,” katanya.

Rukmana mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian Tenaga Kerja RI, agar Restribusi Tenaga Kerja Asing dapat diambil oleh Pemkab Bandung.
“Ternyata tidak bisa karena harus ada Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing dulu,” katanya.

Selanjutnya Rukmana mengatakan bahwa target penyelesaian Raperda menjadi Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing, Rukmana berharap agar Raperda tersebut sesegera mungkin disahkan menjadi Perda pada bulan Oktober atau Nopember 2022 agar dapat menjadi potensi pendapatan daerah dari Restribusi Tenaga Kerja Asing.

Ia berharap Raperda ini dapat disahkan pada bulan Oktober atau November 2022 sehingga Pemkab Bandung bisa mendapatkan Restribusi dari Tenaga Kerja Asing.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB