Ada Tempat Rapid Test di Lokasi Wisata, Bupati Imbau yang Sakit Jangan ke Garut

Sabtu, 26 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar (foto: Andre/dara.co.id)

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar (foto: Andre/dara.co.id)

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengeluarkan surat edaran terkait aturan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentang pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.


DARA | GARUT – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, membenarkan jika pihaknya telah menerima surat edaran yang dikeluarkan Bupati Garut tersebut.

Menurut Budi, ada sejumlah poin yang menjadi perhatian saat libur panjang Nataru, yaitu pertama, tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa.

Kedua pelaku usaha hotel dan usaha wisata wajib menaati protokol kesehatan dengan ketat.

“Ketiga setiap pelaku usaha diminta taati SOP yang ada dalam SE tersebut,” ujarnya, Sabtu (26/12/2020).

Selain itu, ujar Budi, setiap wisatawan yang masuk ke Garut juga wajib senantiasa memeriksakan kesehatannya. Pihaknya pun ingin memastikan bahwa yang datang ke Garut dalam keadaan sehat.

“Jadi kalau sakit lebih baik jangan ke Garut lah. Saya minta dipastikan yang mau ke Garut dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Budi menyebutkan, selama libur Nataru, semua objek wisata di Garut akan tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun, untuk memastikan wisatawan yang datang ke Kabupaten Garut dalam keadaan sehat, pemerintah setempat berencana menyediakan tempat uji cepat (rapid test) Covud-19 di lokasi wisata yang dianggap rawan.

Sehingga, lanjut Budi, ketika ditemukan ada wisatawan yang suhu tubuhnya di atas normal, maka petugas di lokasi wisata itu dapat langsung melakukan rapid test kepada wisatawan tersebut.

Budi menambahkan, terkait aturan kewajiban wisatawan menunjukkan bukti negatif Covid-19, seperti yang tertuang dalam SE Bupati Garut bahwa pemilik usaha mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test atau PCR yang masih berlaku, menurutnya, aturan itu berlaku untuk wisatawan yang berasal dari kota besar, seperti Jakarta.

“Sebab kami menilai, bahwa wisatawan dari Jakarta pasti membawa bukti negatif Covid-19 saat meninggalkan daerahnya. Kalau (wisatawan) dari sekitar Garut, kita lagi godok teknisnya,” katanya.

Budi memprediksi, pada libur Nataru kali ini akan banyak wisatawan yang datang ke Garut. Pihaknya menilai, musim libur kali ini dapat menjadi pelampiasan puncak dari kejenuhan anak-anak yang selama ini melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Dengan libur panjang, kemungkinan wisatawan akan besar. Ada kenaikan dari yang sebelumnya. Kira-kira tak jauh beda dengan libur tahun kemarin,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan
Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok
Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
DP3AKB Jabar Lakukan Pendampingan Korban Rudapaksa di Cidadap Bandung
Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 97, Begini Kejadiannya
Pemdaprov Jawa Barat Raih Indeks SPBE 4,73, Predikat Memuaskan
Peningkatan Pembibitan Domba Garut Andalan Ketahan Pangan di Jawa Barat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:39 WIB

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:41 WIB

Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:47 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:49 WIB

DP3AKB Jabar Lakukan Pendampingan Korban Rudapaksa di Cidadap Bandung

Berita Terbaru