Salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Bandung, karena masih kurang disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
DARA – Anggota DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja menilai, kondisi ini terjadi lantaran kurang tegasnya sanksi yang diberikan pemerintah terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu, menurutnya, penutupan sejumlah ruas jalan pada malam hari yang diterapkan Pemerintah Kota Bandung masih jauh dari harapan upaya menekan kasus positif virus corona baru.
“Covid-19 ini tidak kenal waktu, maka penutupan jalan dan penerapan jam malam menjadi tidak efektif, karena mobilitas masyarakat di siang hari jauh lebih besar, apalagi saat jam kerja,” ujarnya, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (5/2/2021).
Maka itu, ia meminta tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung jangan terlalu fokus pada jam malam. Namun, bagaimana dapat mensosialisasikan upaya pencegahan serta pemahaman terhadap bahaya Covid-19 dan kesadaran menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, saat ini masih ada masyarakat yang tidak percaya bahwa Covid-19 itu ada.
Bahkan, lanjut Uung, terdapat beberapa daerah yang tidak menerapkan pembatasan. Namun, memiliki tingkat kasus positif yang tak sebesar Kota Bandung.
Hal itu dilatarbelakangi oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang tinggi, karena sosialisasi pemerintah yang menyentuh hingga unit terkecil, dari desa, RW, hingga RT.
“Selain pemahaman, yang tidak kalah penting adalah pemberian sanksi yang diterapkan pemerintah yang dapat memberikan efek jera,” imbuhnya.
Uung mengusulkan pemberian sanksi tegas bahkan kalau perlu lebih keras, seperti melubangi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang bersangkutan.
Hal ini, menurut Uung, bisa memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Meski begitu, dirinya tetap menekankan sosialisasi yang masif harus dilakukan agar masyarakat mengetahui tentang sanksi tersebut.
”Kalau sampai tiga kali lakukan pelanggaran, KTP yang bersangkutan dipotong atau digunting di depan pelanggar, dan dipersulit untuk dapat mengurus identitas kependudukan mereka, hingga batas waktu tertentu,” ujarnya.
Hal ini, dilihat politisi Partai Nasional Demokrat, jauh akan memberikan efek jera dibandingkan sanksi sosial atau sanksi denda sebesar Rp100-500 ribu, yang masih mau dikeluarkan oleh kelompok masyarakat. Begitu pula, untuk pelaku usaha yang melanggar jangan hanya disegel, tapi langsung dilakukan pencabutan izin usaha.
“Maka dengan adanya upaya keras ini pasti akan membuat pelanggar protokol kesehatan berpikir ulang, karena sebagai warga negara selain kita memiliki hak, tapi juga memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan pemerintah sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.***
Editor: denkur