Dewan Usulkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, KTP-nya Dibolongin atau Digunting

Sabtu, 6 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Petugas Satpol PP Kabupaten Garut, bersama TNI dan Polri saat menggelar Operasi Yustisi di Bundaran Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (23/9/2020). (Foto: Andre/dara.co.id)

Ilustrasi Petugas Satpol PP Kabupaten Garut, bersama TNI dan Polri saat menggelar Operasi Yustisi di Bundaran Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (23/9/2020). (Foto: Andre/dara.co.id)

Salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Bandung, karena masih kurang disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.


DARA – Anggota DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja menilai, kondisi ini terjadi lantaran kurang tegasnya sanksi yang diberikan pemerintah terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu, menurutnya, penutupan sejumlah ruas jalan pada malam hari yang diterapkan Pemerintah Kota Bandung masih jauh dari harapan upaya menekan kasus positif virus corona baru.

“Covid-19 ini tidak kenal waktu, maka penutupan jalan dan penerapan jam malam menjadi tidak efektif, karena mobilitas masyarakat di siang hari jauh lebih besar, apalagi saat jam kerja,” ujarnya, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (5/2/2021).

Maka itu, ia meminta tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung jangan terlalu fokus pada jam malam. Namun, bagaimana dapat mensosialisasikan upaya pencegahan serta pemahaman terhadap bahaya Covid-19 dan kesadaran menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, saat ini masih ada masyarakat yang tidak percaya bahwa Covid-19 itu ada.

Bahkan, lanjut Uung, terdapat beberapa daerah yang tidak menerapkan pembatasan. Namun, memiliki tingkat kasus positif yang tak sebesar Kota Bandung.

Hal itu dilatarbelakangi oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang tinggi, karena sosialisasi pemerintah yang menyentuh hingga unit terkecil, dari desa, RW, hingga RT.

“Selain pemahaman, yang tidak kalah penting adalah pemberian sanksi yang diterapkan pemerintah yang dapat memberikan efek jera,” imbuhnya.

Uung mengusulkan pemberian sanksi tegas bahkan kalau perlu lebih keras, seperti melubangi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang bersangkutan.

Hal ini, menurut Uung, bisa memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Meski begitu, dirinya tetap menekankan sosialisasi yang masif harus dilakukan agar masyarakat mengetahui tentang sanksi tersebut.

”Kalau sampai tiga kali lakukan pelanggaran, KTP yang bersangkutan dipotong atau digunting di depan pelanggar, dan dipersulit untuk dapat mengurus identitas kependudukan mereka, hingga batas waktu tertentu,” ujarnya.

Hal ini, dilihat politisi Partai Nasional Demokrat, jauh akan memberikan efek jera dibandingkan sanksi sosial atau sanksi denda sebesar Rp100-500 ribu, yang masih mau dikeluarkan oleh kelompok masyarakat. Begitu pula, untuk pelaku usaha yang melanggar jangan hanya disegel, tapi langsung dilakukan pencabutan izin usaha.

“Maka dengan adanya upaya keras ini pasti akan membuat pelanggar protokol kesehatan berpikir ulang, karena sebagai warga negara selain kita memiliki hak, tapi juga memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan pemerintah sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Bey Machmudin Lantik Penjabat Wali Kota Cimahi dan Penjabat Bupati Subang
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Inilah Lima Gedung Kesenian di Kota Bandung yang Bersejarah
Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:58 WIB

Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 17:05 WIB

Bey Machmudin Lantik Penjabat Wali Kota Cimahi dan Penjabat Bupati Subang

Senin, 20 Januari 2025 - 16:36 WIB

Inilah Lima Gedung Kesenian di Kota Bandung yang Bersejarah

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Berita Terbaru

NASIONAL

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar

Senin, 20 Jan 2025 - 19:26 WIB