Jadwal kerja anggota DPRD Kota Sukabumi apa saja? Tiga bulan kedepan diantaranya membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019.
DARA | SUKABUMI – Begitu kata Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep L Sukmana.
“Minggu depan kita akan melaksanakan Paripurna terkait Pertanggungjawaban APBD 2019, lalu penjelasan, pandangan umum fraksi dan jawaban,” ujar Asep, Selasa (14/7/2020).
Mengacu aturan Permendagri, bahwa pembahasan Pertanggungjawaban APBD ini diberikan tenggang waktu selama 30 hari. Bahkan, draf pertanggungjawaban APBD sudah masuk ke DPRD Kota Sukabumi
“Drafnya sudah masuk dari eksekutif, mudah-mudahan diakhir Juli nanti sudah selesai,” katanya.
Agenda lain, DPRD Kota Sukabumi akan membahas dua Raperda yakni Raperda CSR yang merupakan inisiatif DPRD Kota Sukabumi dan raperda perubahan perangkat daerah dari bagian organisasi Setda Kota Sukabumi, sehingga dalam dua bulan ini DPRD akan membahas tiga raperda.
“Targetnya, akhir Juli selesai 1 Raperda dan nanti di akhir Agustus 2 Raperda lagi,” ujarnya.
Asep menambahkan, untuk tiga raperda sebelumnya yang tertunda akibat Covid-19 yakni raperda cagar budaya dari dinas pendidikan, kemudian tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan Raperda inisiatif tentang protokoler tinggal paripurna penetapan. Kemungkinan nanti akan disatukan dengan oleh paripurna yang akan dibahas.
“Tiga raperda yang tertunda itu, 99 persen sudah beres tinggal penetapan saja. Kemungkinan disatukan dengan pembahasan Pertanggungjawaban APBD kalau engga dengan CSR dan Perubahan Perangkat Daerah,” ujarnya.***
Editor: denkur