DARA | JAKARTA – Ketua KPK, Agus Rahardjo membantah temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Novel Baswedan yang menyebut ada probabilitas atau serangan balik akibat kewenangan berlebihan.
Agus Rahardjo mengatakan, kata-kata penggunaan wewenang berlebihan rasanya kurang tepat. Kewenangan penyidik tidak bisa berlebihan karena selalu dikontrol pimpinan.
Menurut Agus Rahardjo, seorang penyidik diharuskan memaparkan kasus secara langsung di depan pimpinan. ” Dari pengaduan ke penyelidikan itu selalu diekspose di depan pimpinan, digelar di depan pimpinan,” ujarnya, Kamis (18/7/2019).
Intinya, kata Agus, pihaknya membantah jika penyidik Novel Baswedan disebut memiliki kewenangan yang berlebihan.***
Editor: denkur