Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Garut kembali menangani pelepasan cincin dari seorang warga yang datang ke Kantor Disdamkar Garut di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (22/2/2021).
DARA – Pemilik cincin adalah seorang pria bernama Widiat Herawan (29), warga Kampung Citeras, Kelurahan Lengkong Jaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Disdamkar Garut, Aah Anwar Saepulloh, mengatakan, pelepasan cincin ini dilakukan karena jari tangan Widiat membengkak dan cicin susah dilepaskan, sehingga pemilik cincin mendatangi Disdamkar Garut untuk minta bantuan melepaskan cincin tersebut.
“Proses evakuasi yang dilakukan oleh Tim Regu 1 dari Disdamkar Garut ini berlangsung lama, pukul 13.40 pemilik cincin datang, 18 menit kemudian atau pukul 13.58 cincin berhasil dilepaskan oleh tim dari Disdamkar Garut,” ujarnya, Senin (22/2/2021).
Sebelumnya, lanjut Aah, Disdamkar Garut juga berhasil dua kasus pelepasan cincin.
Menurutnya, hal ini memperlihatkan bahwa Disdamkar Garut tidak hanya melayani pelayanan yang bersifat penanganan kebakaran atau penyelamatan (rescue) semata.
“Namun juga memberikan pelayanan lain untuk melayani masyarakat,” katanya.***
Editor: denkur