DARA | BANDUNG – Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar dipastikan bakal menjadi saksi pada persidangan kasus suap Meikarta yang mendudukan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebagai terdakwa.
“Akan kami hadirkan sebagai saksi. Karena keduanya belum dipanggil sebagai saksi di sidang kemarin,”kata jaksa KPK I Wayan Riana usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).
Pada sidang terdahulu Pengadilan Tipikor menghadirkan para terdakwa yaitu, Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Keempatnya telah divonis dengan hukuman pidana penjara dengan lamanya waktu penahanan yang berbeda-beda.
Pada proses persidangan yang tengah berjalan soal suap Meikarta ini mengadili mantan Bupati Bekasi Neneng bersama 4 anak buahnya yang merupakan jajaran pejabat di Pemkab Bekasi. Namun persidangan hari ini ditunda karena saksi berhalangan hadir.
Terkait persidangan Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah ini, Jaksa I Wayan, selain Aher dan Demiz, juga berencana memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
“Itu tambahan fakta baru, belum tahu sejauh mana keterangan beliau tentang pembuktian perkara ini. Ada (jadi saksi) tapi belum pasti,” kata Wayan.
Sedangkan untuk Aher dan Demiz, nama keduanya tercantum dalam surat dakwaan. Baik Aher, Demiz, dan Tjahjo pernah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini pada tingkat penyidikan di KPK.
Selain itu jaksa berencana memanggil para anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga menerima fasilitas pelesiran ke luar negeri. Para anggota dewan itu ramai-ramai mengembalikan uang ke KPK setelah kasus ini mencuat ke publik.
Dalam persidangan ini, Neneng tidak sendirian duduk di kursi pesakitan. Ada empat terdakwa lain yang juga didakwa bersama-sama yaitu, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, yang kini sudah mantan, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi juga mantan, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Neneng Hasanah Cs didakwa menerima suap dari Billy Cs untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Uang suap tersebut sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.***