DARA | JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kembali mangkir dari panggilan KPK. Sudah dua kali Aher tidak hadir. Bahkan, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, untuk panggilan kali kedua hari Senin (7/1/2019) ini, Aher tidak memberi keterangan alasan ketidakhadirannya.
Aher dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dalam kasus perizinan Meikarta.
KPK tidak pantrang menyerah. Aher akan kembali dipanggil hingga ia bisa hadir memberi keterangan.
Nama Aher muncul dalam dakwaan empat terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, di Pengadilan Tipikor Bandung. Aher dalam kapasitas sebagai gubernur disebut oleh terdakwa mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Keempat terdakwa diduga memberikan uang kepada jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.***
Editor: denkur