Santunan ini bentuk penghargaan dan dedikasi para petugas Pilkada, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
DARA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut,JawaBarat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris petugas Pilkada 2024 yang meninggal dunia pada saat bertugas.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan penyerahan santunan berlangsung di Aula KPU Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut pada Kamis (16/1/2025).
Menurutnya, santunan diberikan kepada ahli waris dua petugas, yakni petugas ketertiban TPS di Kecamatan Bungbulang dan petugas KPPS di Kecamatan Pakenjeng yang meninggal dunia pasca pemungutan suara.
“Ini dalam rangka pemberian bantuan melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi ahli waris,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Dian menyebutkan, besaran santunan yang diterima oleh para ahli waris adalah sebanyak 42 juta rupiah untuk masing-masing petugas yang meninggal dunia.
“Sementara bagi yang mengalami kecelakaan ketika bekerja biaya yang diberikan adalah berdasarkan reimburse dari perawatan,” ucapnya.
Dian berharap, santunan ini dapat menjadi bentuk Penghargaan dan dedikasi para petugas Pilkada, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna, mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Garut yang telah mendaftarkan seluruh petugas Pilkada ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Supriatna, hingga kini sebanyak 1.536 petugas PPK dan PPS serta 36.399 petugas KPPS dan ketertiban telah terdaftar dalam program tersebut.
“Santunan ini kita serahkan secara simbolis kepada ahli warisnya yang masing-masing menerima sebesar 42 juta dan itu sudah ditransfer ke rekeningnya masing-masing,” ucapnya.
Supriatna juga menuturkan, dua petugas Pilkada yang mengalami kecelakaan kerja, dan proses pencairan biaya pengobatan sedang dilakukan melalui mekanisme reimburse.
Pihaknya juga, lanjut Supriatna, saat ini masih menunggu informasi selanjutnya, jika selama dalam masa perlindungan masih ada petugas KPPS yang mengalami resiko kecelakaan kerja atau kematian.
“Kalau memang ada yang meninggal dunia pada saat pelaksanaan tugas selama 2 bulan di November dan Desember selama perlindungan, silahkan onfirm dulu. Kalau memang masih dalam perlindungan kami akan lakukan proses pembayaran gitu ya,” katanya.
Supriatna menambahkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup masa pelaksanaan hingga pasca-Pilkada, dengan anggaran sebesar Rp16.800 per jiwa yang berasal dari anggaran KPU Kabupaten Garut dengan jangkauan perlindungan dari bulan November hingga Desember.
“Totalnya sekitar kalau PPK dan PPS itu sekitar 1.500-an, untuk yang petugas KPPS dan ketertiban itu sekitar 36.000 orang. Panwas itu sudah terdaftar dan itu sentralisasi di Bandung, jadi prinsipnya Panwas dan petugas KPPS sudah terdaftar semuanya,” ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyebutkan santunan ini merupakan bentuk penghormatan kepada para petugas yang gugur saat menjalankan tugas.
Menurut Nurdin Yana, KPU Kabupaten Garut telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para petugas Pilkada.
“Dana santunan sebesar42 juta ini diharapkan dapat menjadi pelipur lara sekaligus modal bagi ahli waris untuk memenuhi kebutuhan mereka,” katanya.
Editor: Maji