DARA | JAKARTA – Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun twitter, sehingga musisi kawakan itu divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Hakim Ketua, Ratmoho dalam putusannya mengatakan, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka kasus ujaran kebencian dalam kasus cuitan sarkastis setelah dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian dengan dugaan melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Editor: denkur