DARA | SURABAYA – Ahmad Dhani Prasetyo dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Kota Surabaya.***
Editor: denkur