Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sejumlah dokumen guna membuktikan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara ilegal adanya.
DARA – Sejumlah berkas itu diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hari ini Senin (8/3/2021).
“Laporan yang akan kami sampaikan siang hari ini tentu tidak hanya secara verbal, tetapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang autentik. Ada 5 kontainer (box) yang sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh GPK PD, gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang mengklaim telah melakukan kongres Luar biasa tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara, memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional”.
Begitu dikatakan AHY, di depan gedung AHU Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, seperti dikutip dara.co.id dari detikcom, Senin (8/4/2021).
AHY menjelaskan dia menyerahkan berkas AD/ART PD yang telah disahkan negara dan nama kepengurusan PD saat ini. Dia menegaskan KLB Demokrat tidak memiliki kekuatan hukum.
“Kami menyerahkan konstitusi PD anggaran dasar, anggaran rumah tangga, AD-ART yang juga telah disahkan oleh negara pemerintah, Kemenkumham tahun lalu. Juga kepengurusan kepemimpinan PD berdasarkan kongres ke 5 PD tangga l15 Maret 2020 yang berlangsung dengan demokratis dan juga telah disahkan Kemenkumham,” ujar AHY.
Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang juga kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.
“Ini langkah-langkah yang kami tempuh. Kami juga serahkan kronologis surat pernyataan dari ketua majelis tinggi partai dan juga lis berkas yang kami serahkan ada 10 jenis berkas,” lanjutnya.***
Editor: denkur | Sumber: detikcom