AirNav Indonesia menegaskan, sangat mampu memberikan pelayanan navigasi penerbangan di seluruh ruang udara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Termasuk di sektor Natuna dan Kepulauan Riau.
DARA – Pelayanan maksimal akan diberikan pascapenandatanganan perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau realignment flight information region (FIR) Jakarta – Singapura, antara Indonesia dan Singapura yang dilakukan Selasa (25/1/2022).
“AirNav Indonesia sejak jauh hari menyatakan bahwa kami benar-benar siap memberikan layanan navigasi penerbangan yang prima, selamat, aman dan efisien sesuai dengan standar, serta regulasi ICAO di FIR Jakarta yang telah bertambah areanya dengan realignment FIR tersebut,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti, dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (26/1/2022).
Bagi AirNav Indonesia, proses penandatanganan perjanjian tersebut merupakan akhir dari suatu permulaan. Yakni dimulainya proses pengalihan pelayanan navigasi penerbangan, dari otoritas pelayanan Singapura ke AirNav Indonesia yang akan paralel dengan proses pengajuan amandemen ke ICAO.
Polana menyampaikan, operasional layanan di area realignment FIR Jakarta akan dilakukan oleh Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) dan AirNav Indonesia Cabang Tanjung Pinang. “Untuk ketinggian ground hingga 24.500 kaki akan dilayani Cabang Tanjungpinang, sedangkan ketinggian 24.500 hingga 60.000 kaki akan dilayani oleh AirNav Indonesia Cabang JATSC,” paparnya.
AirNav Indonesia juga telah menyiapkan fasilitas, sumber daya manusia (SDM), dan prosedur yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Lebih lanjut Polana menjabarkan bahwa fasilitas navigasi penerbangan yang disiapkan oleh AirNav Indonesia antara lain adalah fasilitas MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjung-pinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B (automatic dependant surveillance-broadcast) receiver, VHF Radio termasuk VHF extended range di Matak dan Natuna, ATC system di Tanjungpinang, serta ATC simulator, dan computer based training (CBT) untuk menjaga dan meningkatkan performa personel ATC AirNav Indonesia.
Negosiasi Perjanjian Realignment FIR
Negosiasi realignment FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an, sejalan dengan Konvensi PBB tentang hukum internasional yang mengatur tentang laut (UNCLOS/ United Nation Convention Law on Sea) pada 1982. Indonesia mendapat pengakuan sebagai negara kepulauan, termasuk area di sekitar kepulauan Riau (Kepri).
Negosiasi tersebut baru menuju penyelesaian komprehensif beberapa tahun terakhir sesuai dengan program Presiden Joko Widodo.
Sebagai penyelenggara navigasi penerbangan Indonesia, AirNav Indonesia selama ini terus mendukung pemerintah Indonesia dalam proses negosiasi realignment FIR.
“AirNav Indonesia membentuk tim khusus untuk membantu proses negosiasi maupun menangani kesiapan pemberian pelayanan navigasi penerbangan di area Realignment FIR,” jelas Polana.
Seluruh program-program yang telah disiapkan oleh AirNav Indonesia, diharapkan Polana mampu memberikan pondasi yang kokoh bagi pihaknya untuk mulai memberikan pelayanan pada FIR Jakarta.
Kembali Polana menekankan bahwa AirNav Indonesia telah melakukan persiapan panjang untuk memberikan layanan terbaik di area realignment FIR Jakarta. Seluruh ikhtiar dan proses persiapan telah dilalui.
“Kami memastikan bahwa proses pengalihan pelayanan dari otoritas Singapura ke AirNav Indonesia dapat berjalan lancar, selamat, aman dan efisien. Begitu juga AirNav akan mendukung proses pengajuan amandemen garis batas FIR ke ICAO. Oleh karena itu, kami mohon dukungan dari seluruh pemangku kepentingan penerbangan nasional dan masyarakat Indonesia. Ini adalah momen kebangkitan Indonesia, mari kita tunjukkan pada masyarakat internasional bahwa Indonesia mampu mengelola ruang udaranya sendiri, dan setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia,” pungkas Polana.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran telah menandatangani kesepakatan bilateral penyesuaian FIR “Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR” yang turut disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, pada Selasa (25/1), di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Dengan penandatanganan tersebut, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
Berita ini sebelumnya sudah ditayangkan oleh Infopublik.id dengan judul: AirNav Mampu Layani Seluruh Ruang Udara Indonesia.
Editor: denkur