“Jadi awalnya korban diajak menginap di sekolah, katanya untuk latihan pramuka dan diberikan pelajaran tambahan oleh tersangka,” ujar Kapolsek Campaka, AKP Tio.
DARA | CIANJUR – Seorang guru MTs di Kecamatan Campaka Mulya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diciduk polisi setelah diduga melakukan tindak asusila (Sodomi) terhadap seorang muridnya sendiri yang masih kelas VII.
Bahkan, tindakan bejat yang dilakukan guru berinisial YS (31) itu, terjadi sejak tahun lalu dan diperkirakan telah 20 kali terduga menyodomi korban.
Kapolsek Campaka, AKP Tio menjelaskan, awal korban menjadi sasaran nafsu bejat YS ketika korban yang berusia 14 tahun ini mulai bersekolah di salah satu Mts di Kecamatan Campakamulya.
YS yang merupakan guru di Mts itupun berusaha mendekati korban dengan menyuruh korban dengan temannya sesekali menginap di kantor sekolah.
“Jadi awalnya korban diajak menginap di sekolah, katanya untuk latihan pramuka dan diberikan pelajaran tambahan oleh tersangka,” ujar Tio kepada wartawan, Senin (27/4/2020).
Setelah mulai merasa akrab, tersangka memberikan perhatian lebih kepada korban sehingga korban merasa nyaman. Selanjutnya tersangka mengatakan bahwa dirinya sayang terhadap korban dan kemudian melakukan perbuatan cabul hingga menyodomi korban.
“Tersangka memperlakukan korban seperti seorang kekasih. Apabila ada kesempatan, tersangka langsung melakukan aksi bejatnya. Dari pengakuan, dia (YS) sudah 20 kali menyodomi korban,” katanya.
Aksi bejat tersangka terhadap muridnya itu, terungkap ketika pada awal April 2020, korban dibawa oleh kakaknya untuk tinggal sementara di rumahnya di Bandung. Mengingat kegiatan belajar di sekolah untuk sementara ditiadakan dengan adanya pandemi Corona.
Kakak korban curiga dengan isi pesan WhatsApp korban dengan tersangka yang berperilaku seperti laiknya pasangan yang sedang pacaran. Dan ternyata adiknya itu mengaku sudah sering dicabuli dan disodomi tersangka.
“Dari laporan keluarga korban, petugas langsung menangkap tersangka tadi malam di rumahnya. Saat ini tersangka masih ditahan di Mapolsek Campaka,” ujar Tio.
Tio menambahkan, atas tindakannya tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 E, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein