Home / Ads

Ajak Menginap di Sekolah, Seorang Guru MTs di Cianjur Diduga Sodomi Siswanya

Senin, 27 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (antara)

Ilustrasi. (antara)

“Jadi awalnya korban diajak menginap di sekolah, katanya untuk latihan pramuka dan diberikan pelajaran tambahan oleh tersangka,” ujar Kapolsek Campaka, AKP Tio.

DARA | CIANJUR – Seorang guru MTs di Kecamatan Campaka Mulya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diciduk polisi setelah diduga melakukan tindak asusila (Sodomi) terhadap seorang muridnya sendiri yang masih kelas VII.

Bahkan, tindakan bejat yang dilakukan guru berinisial YS (31) itu, terjadi sejak tahun lalu dan diperkirakan telah 20 kali terduga menyodomi korban.

Kapolsek Campaka, AKP Tio menjelaskan, awal korban menjadi sasaran nafsu bejat YS ketika korban yang berusia 14 tahun ini mulai bersekolah di salah satu Mts di Kecamatan Campakamulya.

YS yang merupakan guru di Mts itupun berusaha mendekati korban dengan menyuruh korban dengan temannya sesekali menginap di kantor sekolah.

“Jadi awalnya korban diajak menginap di sekolah, katanya untuk latihan pramuka dan diberikan pelajaran tambahan oleh tersangka,” ujar Tio kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Setelah mulai merasa akrab, tersangka memberikan perhatian lebih kepada korban sehingga korban merasa nyaman. Selanjutnya tersangka mengatakan bahwa dirinya sayang terhadap korban dan kemudian melakukan perbuatan cabul hingga menyodomi korban.

“Tersangka memperlakukan korban seperti seorang kekasih. Apabila ada kesempatan, tersangka langsung melakukan aksi bejatnya. Dari pengakuan, dia (YS) sudah 20 kali menyodomi korban,” katanya.

Aksi bejat tersangka terhadap muridnya itu, terungkap ketika pada awal April 2020, korban dibawa oleh kakaknya untuk tinggal sementara di rumahnya di Bandung. Mengingat kegiatan belajar di sekolah untuk sementara ditiadakan dengan adanya pandemi Corona.

Kakak korban curiga dengan isi pesan WhatsApp korban dengan tersangka yang berperilaku seperti laiknya pasangan yang sedang pacaran. Dan ternyata adiknya itu mengaku sudah sering dicabuli dan disodomi tersangka.

“Dari laporan keluarga korban, petugas langsung menangkap tersangka tadi malam di rumahnya. Saat ini tersangka masih ditahan di Mapolsek Campaka,” ujar Tio.

Tio menambahkan, atas tindakannya tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 E, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.***

 

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
hello world
Citranatal 90 Dha Info
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:47 WIB

“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB