DARA | DENPASAR – Presiden Jokowi memberi potongan hukuman kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyesalkan keputusan presiden itu serta menuntut putusan itu dianulir. Itu langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers, kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R Astika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1/2019).
Pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa pada tahun2009, lanjut Nandhang Astika adalah salah satu bukti penegakan kemerdekaan pers di Indonesia, sebab selama ini kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia tidak diungkap tuntas dan dihukum berat.
Nandhang mengatakan tak mudah mengungkap kasus tersebut, sehingga pemberian potongan hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun dinilai sangat disesalkan dan dinilai sebagai langkah mundur.***
Editor: denkur