Ajiib… Kabupaten Bandung Masuk Sembilan Besar Kinerja Layanan Terbaik Tingkat Nasional

Senin, 12 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupatyi Bandung, Dadang Supriatna (Foto: Humas Pemkab Bandung)

Bupatyi Bandung, Dadang Supriatna (Foto: Humas Pemkab Bandung)

Penilaian Kinerja Layanan Pemerintah Kabupaten Terbaik Tingkat Nasional. Kabupaten Bandung masuk sembilan besar dari 400 daerah kabupaten di Indonesia.


DARA – Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap dalam penilaian yang dilakukan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI itu, Pemkab Bandung dapat terus melangkah menuju lima besar.

“Bukan untuk event penilaiannya, yang terpenting adalah peningkatan kualitas SDM dalam struktur pelayanan publik, karena akan sangat menentukan kinerja suatu instansi,” ucap bupati usai kegiatan uji petik yang berlangsung secara virtual di Bale Riung, Soreang, Senin (12/7/2021).

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bandung saat ini menyediakan 108 jenis layanan perizinan berusaha, yang terdiri dari 44 layanan pemenuhan komitmen izin Online Single Submission (OSS) dan 64 layanan izin non OSS.

Pelaksanaan layanan pemenuhan komitmen izin OSS, diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bandung untuk melaksanakan layanan perizinan berusaha secara terintegrasi.

“Adanya layanan tersebut, investasi Kabupaten Bandung mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sekalipun di masa pandemi, investasi tahun 2020 meningkat sebesar 12% dari target 10%. Sedangkan untuk penyerapan tenaga kerja terjadi peningkatan sebesar 6%. Kemudahan berinvestasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah, Insyaa Allah kami akan selalu berkomitmen,” tutur Kang DS sapaan akrab bupati.

Faktor-faktor yang mempengaruhi capaian Kinerja Investasi Kabupaten Bandung Tahun 2020, antara lain pemantauan, pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pelaku usaha, yang telah mendapatkan Perizinan Dasar atau Perizinan Operasional Berusaha, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, juga dipengaruhi pemberlakuan sistem pelaporan kegiatan penanaman modal secara online, sehingga laporan kegiatan usaha dapat terpantau secara rutin oleh DPMPTSP.

Sedangkan untuk kenaikan penyerapan tenaga kerja, disebabkan banyak pelaku usaha baru berskala menengah maupun besar, menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung. Khususnya pada sektor tersier (konstruksi), yang merupakan proyek padat modal sekaligus padat karya.

Di samping itu, lebih jauh Kang DS menjelaskan, sebagai bentuk komitmen terhadap terbitnya UU Cipta Kerja (Ciptaker) pihaknya telah melakukan upaya perbaikan, perubahan dan percepatan layanan perizinan. Upaya itu dilakukan untuk mengakomodir OSS Risk Based Approach (RBA), dalam rangka peningkatan kualitas kinerja dan layanan penyelenggaraan perizinan berusaha.

“Penyesuaian terhadap Undang-undang Ciptaker ini, adalah salah satu dasar bagaimana Undang-undang bisa tersosialisasikan dan terupdate, khususnya bagi pelayanan publik. Pelaksanaan Undang-undang Omnibus law atau Ciptaker tidak akan sukses, kalau kita sebagai pelaksananya tidak punya SDM yang menunjang,” imbuh Kang DS pula.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Yudhi Haryanto menyebutkan, pihaknya menyediakan beberapa inovasi layanan berbasis aplikasi, antara lain Sistem layanan Online Cetak Sendiri (Si Loncer), Sistem Pengendalian Perizinan Tepat Waktu (Si Prita), Sistem Pelaporan LKPM Online (Si Melon), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online, dan Tracking System.

“Aplikasi-aplikasi ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan baik izin OSS maupun Non OSS. Di mana sudah terintegrasi dengan OSS, pembayaran online yang dikerjasamakan dengan BJB dan juga dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),” kata Kepala DPMPTSP.

Untuk memberikan kepastian dalam percepatan pelayanan berusaha, terangnya, Kabupaten Bandung telah membentuk Tim Satgas Percepatan Perizinan Berusaha (PPB). Tim tersebut telah melaksanakan aktivitas pengawalan, pemantauan dan penyelesaian hambatan layanan perizinan.

“Berbagai upaya juga telah kami lakukan untuk mengakomodir OSS Risk Based Approach (RBA) yaitu melalui aspek regulasi, percepatan layanan dan aspek inovasi,” ujar Yudhi.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Ada Apa Wali Kota Bandung Terpilih Farhan Menemui Pj. Gubernur Jabar, Simak Berita Ini
Siapa Berminat, Pemerintahan Kota Bandung Membutuhkan 838 ASN
2025, Kantor ATR/BPR Kabupaten Bandung Tergetkan 40 Ribu Bidang Tanah PTSL Simak Menjelasnnya
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 17 Januari 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 07:24 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 07:22 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:01 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:59 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:00 WIB

Ada Apa Wali Kota Bandung Terpilih Farhan Menemui Pj. Gubernur Jabar, Simak Berita Ini

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB