Ajukan empat rancangan Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Kota Cirebon berharap bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
DARA | CIREBON – Begitu kata Wali Kota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis, SH, usai rapat paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka laporan dan penetapan DPRD Kota Cirebon, penyampaian beberapa Raperda dan penarikan Raperda di ruang Griya Sawala, Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (1/10/2020).
“Di rapat paripurna ini, kami mengusulkan empat Raperda,” ujar Azis.
Empat raperda itu yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 12 tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Kota Cirebon.
Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Cirebon.
Raperda tentang pembentukan perseroan daerah pembangunan Kota Cirebon serta Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Dijelaskan Azis, raperda tersebut diajukan untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kota Cirebon.
Seperti Raperda tentang perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK). “Seperti Dinas DKOKP yang akan dipisah,” ungkap Azis. Nantinya Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pariwisata akan berdiri sendiri.
Selanjutnya ada juga Raperda mengenai penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Kota Cirebon. Dijelaskan Azis, penyertaan modal tersebut sebenarnya dilakukan pada 2020 namun tertunda akibat adanya pandemi Covid-19.
Penyertaan modal ini menurut Azis merupakan suatu keharusan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita tahu sekarang Perumda Air Minum Kota Cirebon telah memiliki sumber-sumber mata air baru,” ungkap Azis.
Juga akan mendapatkan pasokan air dari Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang. Untuk itu diperlukan jaringan pipa yang memadai sehingga pasokan air bisa masuk ke rumah masyarakat Kota Cirebon lebih lancar.
“Semua kami ajukan untuk memberikan peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat Kota Cirebon,” tegas Azis.***
Editor: denkur