Politik uang di Pemilu 2024 masih jadi topik menarik untuk didiskusikan.
DARA | Seperti dalam diskusi kecil yang digelar Bawaslu Kabupaten Bandung Barat di ruang rapat Bawaslu KBB, Komplek Permata, Kamis (16/2/2023)
Diskusi yang menghadirkan nara sumber Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum, Universitas Islam Nusantara (Uninus) Ahmad Jalaludin ini, membahas tentang Peran Masyarakat Desa dalam Pengawasan Kualitas Partisipasi Pemilih Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Pada salah satu bahasan, Ahmad mengupas tentang salah satu titik rawan Pemilu tahun 2024 adalah politik uang dan penyalahgunaan anggaran.
Menurutnya, politik uang bisa diatasi ketika mentalitas masyarakatnya sudah berani menolaknya.
Memang bukan hal mudah, bagi masyarakat untuk menolak politik uang tersebut. Akan tetapi masyarakat tetap harus disadarkan jika pemilu itu, bukan hanya sekedar mencoblos.
“Pemilu itu akan ada dampak buat masyarakat untuk perubahan kehidupan ke depannya. Oleh karena itu, mari kita ajarkan ke masyarakat untuk menolak (politik uang),” tutur Ahmad.
Ia juga menegaskan, politik uang merupakan mentalitas seseorang. Untuk meluruskan kembali mentalitas itu, negaralah yang punya tanggung jawab.
Peran Bawaslu dalam konteks politik uang, hanya melakukan penindakan ketika ada pengaduan masyarakat atau melakukan upaya preventif dengan mengajak masyarakat untuk pengawasan partisipatif.
Upaya yang dilakukan Bawaslu tersebut, untuk menjawab sikap apatis dan pesimis masyarakat terhadap Pemilu mendatang.
“Saya kita, kenapa masyarakat apatis terhadap pemilu, karena tidak digugah. Nah, Bawaslu mencoba membangun pengawasan partsipatif ini, untuk membangun kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, menjawab pertanyaan peserta tentang perlindungan bagi pelapor untuk kasus pelanggaran pemilu, seperti politik uang, Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu KBB Ai Wildani Sri Aidah angkat bicara.
Menurutnya, hingga saat ini Bawaslu belum melakukan kerja sama dengan LPSK sebagai perlindungan bagi pelapor atau saksi dalam tindakan pelanggaran pemilu.
.
“Yang punya kewenangan untuk MoU dengan LPSK ini adalah Bawaslu pusat. Sampai sekarang belum ada (MoU),” katanya.
Meski demikian, untuk saksi atau pelapor, Bawaslu tetap memberikan perlindungan dengan menyembunyikan identitasnya.
Hal yang perlu dipahami masyarakat sambung Ai, sebelum melakukan pelaporan, masyarakat juga harus punya keberanian menolak politik uang ini.
“Harus ada keberanian dari masyarakat, untuk menolaknya. Dan juga harus berani melaporkan ketika ada pelanggaran, seperti politik uang,” ujarnya.
Editor: denkur
Keterangan gambar: Bawaslu KBB saat mengundang sejumlah peserta untuk pengawasan partisipatif masyarakat pemilu (Foto: Istimewa)