Polres Metro Jakarta Barat menyatakan Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan psikotropika. Hal tersebut disampaikan usai Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainnya di Apartemen Thamrin City Jakarta, Selasa (11/2/2020).
DARA| JAKARTA- Hingga Selasa (11/2/2020) malam pukul 18.45 WIB, Polres Metro Jakarta Barat belum menentukan penempatan lokasi penjara selebritis Lucinta Luna.
“Kalau terkait penempatan sel pria atau wanita, masih belum ada proses penahanan, masih dalam penyelidikan,” ujar Kepala Urusan Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Bachrun.
Sementara itu, Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom mengatakan penentuan status Lucinta Luna akan menunggu konferensi pers hari ini Rabu (12/2/2020).
“Masih pemeriksaan, besok (Rabu, 12 Februari 2020, red) Kabid Humas yang akan bicara,” ujar dia.
Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan psikotropika usai menjalani tes urine oleh pihak kepolsian.
Seperti diwartakan sebelumnya, Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa 11 Februari 2020.
Ada beberapa jenis obat yang ditemukan saat penangkapan Lucinta Luna diantaranya tiga butir pil ekstasi, yang ditemukan di tong sampah.
Selain itu terdapat lima butir pil riklona, dua butir tramadol, dan tujuh butir tramadol.
Editor : Maji