Akibat wabah corona yang juga menganggu stabilitas sektor usaha, 62 ribu pekerja di Jawa Barat di-PHK atau di rumahkan.Demikian catatan yang diungkap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
DARA | BANDUNG – “Totalnya ada 62.848 orang yang di-PHK dan di rumahkan,” kata Sekretaris Disnakertrans Jabar Agus Hanafiah di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/4/2020).
Dari jumlah tersebut, mayoritas bentuk pemberhentian pekerjaan yang diberikan adalah merumahkan pekerja. Dilakukan oleh 666 perusahaan dengan total sebanyak 50.187 pegawai.
Data lain menyebutkan jumlah industri yang terdampak, kata Agus, total ada 1.605 perusahaan. 1.041 di antaranya melakukan kebijakan PHK ataupun merumahkan pegawai.
Masih menurut Agus, dari angka pegawai yang terdampak tersebut, 49.503 orang telah melengkapi data di Disnaker Jabar.
Agus pun menyarankan para pegawai yang terdampak itu mendaftarkan diri untuk program Kartu Pra-Kerja.
Namun, Agus menyadari tidak semua orang memiliki keleluasaan fasilitas untuk melakukan pendaftaran daring, sehingga Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi pendaftaran PKH untuk warga.
“Kita selenggarakan pertama di Disnaker Jabar, kedua di 5 wilayah UPTD kami di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut,” ujarnya seraya menambahkan asistensi juga akan dilakukan di balai latihan kerja di Bandung dan Bekasi.***