Aksi Dua Preman di Garut Palak Sopir Truk dan Elf Berakhir di Penjara

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, memberkan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, memberkan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

Dua orang preman pelaku pemalakan terhadap sopir truk dan elf di wilayah Garut Selatan diamankan Tim Sancang Polres Garut. Keduanya ditangkap polisi setelah aksi yang mereka lakukan viral di media sosial.


DARA – Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kedua preman yang diamankan tersebut yaitu S (25), dan D yang masih berusia 17 tahun atau dibawah umur.

“Ya, pelaku D ini masih dibawah umur, tapi tidak sekolah,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (27/9/2021).

Menurut Wirdhanto, kedua pelaku diamankan Tim Sancang Polres Garut usai menjalankan aksinya di jalur selatan Garut, tepatnya di Jalan Raya Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

Modus yang mereka lakukan, ujar Wirdhanto, adalah dengan mencegat dan memberhentikan kendaraan umum elf atau mobil angkutan barang (truk) yang melintas di jalur tersebut, selanjutnya dimintai sejumlah uang.

“Mereka tak segan menghentikan laju kendaraan umum baik elf atau truk dengan menghadangnya di tengah jalan. Pengakuannya kalau elf ditarik Rp5 ribu, dan untuk truk Rp10 ribu,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Wirdhanto, komplotan ini juga kerap melakukan pungli dengan cara menjual paksa air mineral kepada seluruh sopir angkutan yang melintas di jalur tersebut.

“Tentunya dengan harga yang tak wajar. Kalau tidak mau, mereka akan mengancam untuk melakukan langkah-langkah penganiayaan dan juga termasuk merusak kendaraan,” katanya.

Wirdhanto menyebutkan, dalam sehari tersangka S dan D mengaku bisa mendapat uang antara Rp300-400 ribu per orang. Mereka menggunakan uang hasil pungli itu lebih kepada untuk foya-foya.

Wirdhanto menuturkan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang ratusan ribu dan belasan botol air mineral. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB