Sempat viral di medsos, para pelaku pengeroyokan yang korbannya anak dibawah umur ditangkap jajaran Polresta Bandung bekerjasama dengan Polsek Majalaya.
DARA – Empat tersangka ditangkap, tiga tersangka lainnya masih buron. Mereka pun masih dibawah umur.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jl Raya Rancajigang Desa Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, pukul 00.01 WIB, Jumat (15/4/2022).
Korban pengeroyokan diketahui berinisial RF (16) pelajar warga Majalaya Kabupaten Bandung. Sedangkan empat tersangka yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas yaitu tersangka DD (15), AH (15), A (15) dan MD (17), keempatnya warga Majalaya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah rekaman CCTV, satu buah sweater yang digunakan pelaku dan satu buah batu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengeroyokan itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Menurutnya, kejadiannya Kamis 14 April 2022 malam saat korban membeli galon air mineral. Saat melintas di tempat nongkrong beberapa anak korban dipalak. Namun, korban berhasil kabur.
Tapi sekitar pukul 00.00 WIB, korban datang lagi menghampiri anak-anak tersebut. Tapi, salah satu pelaku memukul korban dari belakang. Kemudian, anak-anak yang lainnya ikut mengeroyok.
Korban pun menderita luka di punggung, lengan dan bagian tubuh lainnya akibat hantaman batu. “Kurang lebih lima sampai enam orang yang melakukan penganiayaan yang terekam oleh CCTV dan viral,” kata Kombes Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin (18/4/2022).
Kombes Kusworo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi CCTV tersebut pada 16 April 2022. Namun, belum ada laporan, sehingga berdasarkan CCTV tersebut, Polsek Majalaya bekerjasama dengan Polresta Bandung menghampiri korban.
“Mengklarifikasi kebenaran dari informasi yang didapat melalui CCTV tersebut, sehingga korban akhirnya membuat laporan polisi. Tanggal 16 April 2022 dilaporkan, dan tanggal 17 April 2022, tidak sampai 24 jam tersangka bisa kami amankan sebanyak empat orang. Sedangkan tiga lagi masih DPO,” katanya.
Menurutnya, keempat tersangka itu, semuanya dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun, 15 tahun, 16 tahun, dan 17 tahun.
“Para tersangka dikenakan pasal 170 KUH Pidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Kombes Kusworo.
Dikatakanya, yang sudah diamankan terkait kasus pengeroyokan itu delapan orang, namun yang memenuhi unsur untuk ditetapkan jadi tersangka empat orang dan yang empat orang dikembalikan.
“Kita pun konfrontir antar tersangka satu dengan tersagka lainnya, sedangkan DPO tiga orang,” katanya.
Editor: denkur | Wartawan: Trinata