Aktivis 96 Mempertanyakan Keterbukaan Dinkes Soal Audit BPK

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifis 96, Dadi Abidarda (foto : Nanang Yudi/dara.co.id)

Aktifis 96, Dadi Abidarda (foto : Nanang Yudi/dara.co.id)

Hingga kini Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya belum mempublikasikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang direview Inspektorat. Padahal, itu yang menjadi dasar para tenaga kesehatan (nakes) di 40 puskesmas harus mengembalikan sebagian insentif Covid-19.


DARA – Anggaran tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2020 sebesar Rp24 miliar dan langsung diterima nakes melalui rekening masing-masing.

Aktivis 96, Dadi Abidarda menyoroti masalah itu. Menurutnya, dalam mewujudkan pelaksanaan UU No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya harusnya segera mempublikasi hasil audit BPK atau sudah menjadi LHP BPK, tentang dasar pengembalian sebagian insentif nakes.

Undang-undang nomor 14 tahun 2008, kata Dadi, tujuannya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, yakni transparan, efektif dan efisien, akuntabel.

“Kenapa dinkes seperti enggan menyampaikan ke publik hasil audit BPK dan Inspektorat,” ujar Dadi, Jumat (9/4/2021).

Padahal, lanjut Dadi, publik harus tahu hal itu sebagai wujud transparansi penyelenggaraan negara.

Semestinya dinkes menyediakan, memberikan juga menerbitkan informasi publik.

“Sampaikan saja tiap puskesmas yang 40. Tiap puskesmas mengembalikan uang insentif nakes berapa, sampaikan ke publik dengan didasari hasil audit BPK atau sudah jadi LHP BPK. Maksudnya biar masyarakat pun aktif berperan dalam kontrol sosial, kan harus transparan,” tutur Dadi.

Semestinya dinkes, berpedoman pada UU KIP sebagai landasan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Setiap hasil audit atau sudah menjadi LHP BPK harusnya terbuka untuk umum.

“Kemarin saya baca berita, Wakil Ketua Komisi IV (Syahban Hilal) sedang mencari (LHP BPK), seharusnya PPK dan PPTK Dinkes respek terhadap permintaan publik dan menyampaikan apa yang menjadi harapan publik, PPK-nya kan Sekdis Kesehatan,” ujar Dadi.

Dadi meminta Pimpinan Komisi IV juga Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan ke publik yang sebenarnya LHP BPK ditembuskan dan diterima DPRD.

“Kami pun minta Pimpinan DPRD menyampaikan ke publik, kapan biasanya LHP BPK secara menyeluruh ditembuskan ke ketua dan wakil-wakilnya, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, hasil pemeriksaan BPK dikategorikan sebagai informasi publik yang berkaitan dengan kepentingan publik,” tegasnya.

Dadi mengatakan setiap warga negara atau masyarakat memiliki hak atas informasi berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan tujuan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008.

“Maka semuanya jangan menutup diri, eksekutif dan legislatif harus terbuka, dan khususnya bagi dinas kesehatan, Pimpinan DPRD kan suka diberi LHP BPK, kami sebagai rakyat minta pencerahan dari para wakil kami yang terhormat,” kata Dadi.

Menurutnya, LHP BPK yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

“Karena LHP BPK itu diterbitkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu. Jadi dasar pengembalian sebagian insentif nakes dari puskesmas ke Dinkes Kabupaten Tasikmalaya harus dijelaskan ke publik,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Dewi Kania Sudarma mengakui ada anggaran Covid-19 dari Kemenkes tahun 2020 sebesar Rp24 Milyar untuk para tenaga kesehatan di 40 puskesmas.

“Kurang lebih iya (Rp24 milyar), dan itu masuk langsung ke rekening penerima. Dari PKM masuk ke dinkes dan diajukan ke kemenkes,” kata Dewi melalui pesan whatsApp.

Mengenai adanya pengembalian uang, lanjut Dewi, dasarnya dari hasil audit BPK dan direview Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, dan tiap-tiap puskesmas variatif penerimaannya karena ada perhitungannya sendiri.

“Tidak sama rata, ada perhitungan-perhitungannya, ada aturannya dan Saya lupa lagi tahun lalu apa mulai bulan Juli atau Agustus dan diterimanya tidak tiap bulan. Kalau tidak salah baru menerima tiga sampai empat bulan,” ujar Dewi.

Ketika ditanya mengenai kisaran uang insentif Covid-19 yang diterima dokter dan tenaga medis, Dewi menjawab tidak tahu.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai
Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali
Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 17:15 WIB

Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Minggu, 6 April 2025 - 21:14 WIB

Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali

Minggu, 6 April 2025 - 20:50 WIB

Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB