Aktivis 96 Mempertanyakan Keterbukaan Dinkes Soal Audit BPK

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifis 96, Dadi Abidarda (foto : Nanang Yudi/dara.co.id)

Aktifis 96, Dadi Abidarda (foto : Nanang Yudi/dara.co.id)

Hingga kini Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya belum mempublikasikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang direview Inspektorat. Padahal, itu yang menjadi dasar para tenaga kesehatan (nakes) di 40 puskesmas harus mengembalikan sebagian insentif Covid-19.


DARA – Anggaran tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2020 sebesar Rp24 miliar dan langsung diterima nakes melalui rekening masing-masing.

Aktivis 96, Dadi Abidarda menyoroti masalah itu. Menurutnya, dalam mewujudkan pelaksanaan UU No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya harusnya segera mempublikasi hasil audit BPK atau sudah menjadi LHP BPK, tentang dasar pengembalian sebagian insentif nakes.

Undang-undang nomor 14 tahun 2008, kata Dadi, tujuannya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, yakni transparan, efektif dan efisien, akuntabel.

“Kenapa dinkes seperti enggan menyampaikan ke publik hasil audit BPK dan Inspektorat,” ujar Dadi, Jumat (9/4/2021).

Padahal, lanjut Dadi, publik harus tahu hal itu sebagai wujud transparansi penyelenggaraan negara.

Semestinya dinkes menyediakan, memberikan juga menerbitkan informasi publik.

“Sampaikan saja tiap puskesmas yang 40. Tiap puskesmas mengembalikan uang insentif nakes berapa, sampaikan ke publik dengan didasari hasil audit BPK atau sudah jadi LHP BPK. Maksudnya biar masyarakat pun aktif berperan dalam kontrol sosial, kan harus transparan,” tutur Dadi.

Semestinya dinkes, berpedoman pada UU KIP sebagai landasan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Setiap hasil audit atau sudah menjadi LHP BPK harusnya terbuka untuk umum.

“Kemarin saya baca berita, Wakil Ketua Komisi IV (Syahban Hilal) sedang mencari (LHP BPK), seharusnya PPK dan PPTK Dinkes respek terhadap permintaan publik dan menyampaikan apa yang menjadi harapan publik, PPK-nya kan Sekdis Kesehatan,” ujar Dadi.

Dadi meminta Pimpinan Komisi IV juga Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan ke publik yang sebenarnya LHP BPK ditembuskan dan diterima DPRD.

“Kami pun minta Pimpinan DPRD menyampaikan ke publik, kapan biasanya LHP BPK secara menyeluruh ditembuskan ke ketua dan wakil-wakilnya, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, hasil pemeriksaan BPK dikategorikan sebagai informasi publik yang berkaitan dengan kepentingan publik,” tegasnya.

Dadi mengatakan setiap warga negara atau masyarakat memiliki hak atas informasi berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan tujuan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008.

“Maka semuanya jangan menutup diri, eksekutif dan legislatif harus terbuka, dan khususnya bagi dinas kesehatan, Pimpinan DPRD kan suka diberi LHP BPK, kami sebagai rakyat minta pencerahan dari para wakil kami yang terhormat,” kata Dadi.

Menurutnya, LHP BPK yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

“Karena LHP BPK itu diterbitkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu. Jadi dasar pengembalian sebagian insentif nakes dari puskesmas ke Dinkes Kabupaten Tasikmalaya harus dijelaskan ke publik,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Dewi Kania Sudarma mengakui ada anggaran Covid-19 dari Kemenkes tahun 2020 sebesar Rp24 Milyar untuk para tenaga kesehatan di 40 puskesmas.

“Kurang lebih iya (Rp24 milyar), dan itu masuk langsung ke rekening penerima. Dari PKM masuk ke dinkes dan diajukan ke kemenkes,” kata Dewi melalui pesan whatsApp.

Mengenai adanya pengembalian uang, lanjut Dewi, dasarnya dari hasil audit BPK dan direview Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, dan tiap-tiap puskesmas variatif penerimaannya karena ada perhitungannya sendiri.

“Tidak sama rata, ada perhitungan-perhitungannya, ada aturannya dan Saya lupa lagi tahun lalu apa mulai bulan Juli atau Agustus dan diterimanya tidak tiap bulan. Kalau tidak salah baru menerima tiga sampai empat bulan,” ujar Dewi.

Ketika ditanya mengenai kisaran uang insentif Covid-19 yang diterima dokter dan tenaga medis, Dewi menjawab tidak tahu.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkumham Jabar: Rehabilitasi Narkoba bagi WBP Kegiatan Luar Biasa
Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan
Amankan Pilkada, Polres Sukabumi Gelar Operasi Mantap Praja Lodaya-2024
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:56 WIB

Kakanwil Kemenkumham Jabar: Rehabilitasi Narkoba bagi WBP Kegiatan Luar Biasa

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:52 WIB

Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru