Aktivis 96 Mempertanyakan Keterbukaan Dinkes Soal Audit BPK

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifis 96, Dadi Abidarda (foto : Nanang Yudi/dara.co.id)

Aktifis 96, Dadi Abidarda (foto : Nanang Yudi/dara.co.id)

Hingga kini Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya belum mempublikasikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang direview Inspektorat. Padahal, itu yang menjadi dasar para tenaga kesehatan (nakes) di 40 puskesmas harus mengembalikan sebagian insentif Covid-19.


DARA – Anggaran tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2020 sebesar Rp24 miliar dan langsung diterima nakes melalui rekening masing-masing.

Aktivis 96, Dadi Abidarda menyoroti masalah itu. Menurutnya, dalam mewujudkan pelaksanaan UU No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya harusnya segera mempublikasi hasil audit BPK atau sudah menjadi LHP BPK, tentang dasar pengembalian sebagian insentif nakes.

Undang-undang nomor 14 tahun 2008, kata Dadi, tujuannya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, yakni transparan, efektif dan efisien, akuntabel.

“Kenapa dinkes seperti enggan menyampaikan ke publik hasil audit BPK dan Inspektorat,” ujar Dadi, Jumat (9/4/2021).

Padahal, lanjut Dadi, publik harus tahu hal itu sebagai wujud transparansi penyelenggaraan negara.

Semestinya dinkes menyediakan, memberikan juga menerbitkan informasi publik.

“Sampaikan saja tiap puskesmas yang 40. Tiap puskesmas mengembalikan uang insentif nakes berapa, sampaikan ke publik dengan didasari hasil audit BPK atau sudah jadi LHP BPK. Maksudnya biar masyarakat pun aktif berperan dalam kontrol sosial, kan harus transparan,” tutur Dadi.

Semestinya dinkes, berpedoman pada UU KIP sebagai landasan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Setiap hasil audit atau sudah menjadi LHP BPK harusnya terbuka untuk umum.

“Kemarin saya baca berita, Wakil Ketua Komisi IV (Syahban Hilal) sedang mencari (LHP BPK), seharusnya PPK dan PPTK Dinkes respek terhadap permintaan publik dan menyampaikan apa yang menjadi harapan publik, PPK-nya kan Sekdis Kesehatan,” ujar Dadi.

Dadi meminta Pimpinan Komisi IV juga Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan ke publik yang sebenarnya LHP BPK ditembuskan dan diterima DPRD.

“Kami pun minta Pimpinan DPRD menyampaikan ke publik, kapan biasanya LHP BPK secara menyeluruh ditembuskan ke ketua dan wakil-wakilnya, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, hasil pemeriksaan BPK dikategorikan sebagai informasi publik yang berkaitan dengan kepentingan publik,” tegasnya.

Dadi mengatakan setiap warga negara atau masyarakat memiliki hak atas informasi berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan tujuan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008.

“Maka semuanya jangan menutup diri, eksekutif dan legislatif harus terbuka, dan khususnya bagi dinas kesehatan, Pimpinan DPRD kan suka diberi LHP BPK, kami sebagai rakyat minta pencerahan dari para wakil kami yang terhormat,” kata Dadi.

Menurutnya, LHP BPK yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

“Karena LHP BPK itu diterbitkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu. Jadi dasar pengembalian sebagian insentif nakes dari puskesmas ke Dinkes Kabupaten Tasikmalaya harus dijelaskan ke publik,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Dewi Kania Sudarma mengakui ada anggaran Covid-19 dari Kemenkes tahun 2020 sebesar Rp24 Milyar untuk para tenaga kesehatan di 40 puskesmas.

“Kurang lebih iya (Rp24 milyar), dan itu masuk langsung ke rekening penerima. Dari PKM masuk ke dinkes dan diajukan ke kemenkes,” kata Dewi melalui pesan whatsApp.

Mengenai adanya pengembalian uang, lanjut Dewi, dasarnya dari hasil audit BPK dan direview Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, dan tiap-tiap puskesmas variatif penerimaannya karena ada perhitungannya sendiri.

“Tidak sama rata, ada perhitungan-perhitungannya, ada aturannya dan Saya lupa lagi tahun lalu apa mulai bulan Juli atau Agustus dan diterimanya tidak tiap bulan. Kalau tidak salah baru menerima tiga sampai empat bulan,” ujar Dewi.

Ketika ditanya mengenai kisaran uang insentif Covid-19 yang diterima dokter dan tenaga medis, Dewi menjawab tidak tahu.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok
Ayep Zaki Siap Jalankan Hasil Retret, termasuk Soal Efisiensi Anggaran
Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 15:46 WIB

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ayep Zaki Siap Jalankan Hasil Retret, termasuk Soal Efisiensi Anggaran

Senin, 3 Maret 2025 - 15:18 WIB

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:16 WIB

Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:53 WIB

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB