Alami Kecelakaan saat Berkendara, Pengemudi Maxim di Bandung Terima Santunan dari YPSSI

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Ist)

Ilustrasi (Foto: Ist)

Menjadi salah satu penyedia jasa layanan transportasi daring terbesar di Indonesia, Maxim senantiasa memberikan layanan terbaik, termasuk dalam perlindungan keselamatan pengemudi dan penggunanya.


DARA | Maka dari itu, Maxim bekerjasama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) dalam memberikan santunan penggantian biaya pengobatan kepada pengemudi dan pengguna Maxim yang
mengalami kecelakaan saat menggunakan layanan Maxim.

Seperti dialami pengguna Maxim di Kota Bandung berinisial DN yang mengalami kecelakaan saat sedang mengendarai Maxim Bike.

Pengemudi Maxim yang saat itu sedang membawa DN berusaha menghindari mobil yang berhenti secara mendadak. Namun nahas, DN beserta pengemudi Maxim ditabrak oleh pengendara motor lain yang melaju kencang dari belakang.

Maka dari itu, Maxim melalui YPSSI memberikan santunan sebesar Rp16,808,500 kepada keluarga DN sebagai santunan pengganti biaya pengobatan atas kejadian tersebut.

Perlu diketahui bahwa mitra pengemudi Maxim akan menerima santunan dari YPSSI selama kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh mitra pengemudi Maxim.

Sedangkan pengguna Maxim yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan juga mendapatkan kompensasi penggantian biaya pengobatan, terlepas dari kecelakaan yang disebabkan oleh mitra pengemudi Maxim ataupun tidak.

“Santunan telah kami berikan kepada pihak yang bersangkutan, kami berharap santunan ini dapat membantu
dalam meringankan beban biaya pengobatan atas musibah yang terjadi,” ujar Rian Herdiansyah, Head of
Division Maxim Bandung.

Maxim berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh mitra pengemudi dan pengguna setia
layanan Maxim. Diharapkan dengan kehadiran YPSSI, baik mitra pengemudi maupun penumpang akan
senantiasa merasa aman dan terjamin keselamatannya saat berkendara dengan Maxim.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI dan pengajuan klaim penggantian biaya medis, silakan kunjungi
kantor Maxim Bandung di Jalan Logam No.42d, RW.004, Kujangsari, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa
Barat 40287 atau hubungi melalui e-mail di info@ypssisocial.org dan melalui laman https://ypssisocial.org/

Tentang Layanan Maxim

Maxim adalah layanan penyedia transportasi daring internasional yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun
2018. Tahun ini Maxim akan merayakan layanannya yang ke 20 di seluruh dunia.

Kini layanan Maxim telah tersedia di lebih dari 150 kota di seluruh Indonesia dan akan terus berkembang menjangkau lebih banyak kota lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web kami di http://id.taximaxim.com.

Editor: denkur

Berita Terkait

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen
Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 16 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 16 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 16 Desember 2024
Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu 18 Desember 2024
Prakiraan Cuaca Bandung, Sabtu 14 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 14 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 14 Desember 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:16 WIB

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Desember 2024 - 06:25 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 16 Desember 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 06:16 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 16 Desember 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 06:13 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 16 Desember 2024

Minggu, 15 Desember 2024 - 07:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu 18 Desember 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB