DARA| BANDUNG – Kuasa hukum Abubakar, Iman Nurhaeman dalam sidang agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (26/11/2018), mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar, dihukum ringan. Pasalnya saat ini Abubakar merasa sudah lanjut usia dan mengidap penyakit.
“Tuntutan pidana penjara delapan tahun sangat berat karena terdakwa sakit langka yakni kanker darah dan harus pengobatan secara terus menerus lewat kemoterapi,” ujarnya.
Abubakar dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi jenis gratifikasi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Abubakar dituntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 400 juta subsidair kurungan 4 bulan. Juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian sebesar Rp 601 juta serta pidana tambahan larangan memilih dan dipilih selama tiga tahun.
“Di lain hal, berdasarkan fakta persidangan, uang atau dana yang diterima bukan dalam rangka memperkaya diri. Tapi dana itu digunakan untuk survei Indopolling menjelang pilkada, untuk kegiatan operasional dalam kegiatan pilkada. Dan dana itu tidak diterima langsung oleh terdakwa,” ungkap Iman.
Hal itu, lanjut Iman, juga diperkuat dengan fakta persidangan. Terdakwa lainnya dalam perkara itu, Weti Lembanawati selaku mantan Kadisperindag dan Adiyoto selaku mantan Kepala Bappelitbangda, juga menyebut pengumpulan dana tidak dilaporkan ke Abubakar.***
Editor: denkur