Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berhasil memperoleh nilai Indeks 95 dengan Kategori A atau sangat baik dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
DARA – Keberhasilan itu dicapai atas pencapaian Implementasi penerapan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) pada tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas mengatakan, pada tahun sebelumnya Pemkab Bandung Barat berada di posisi ke-5 tingkat nasional dengan nilai 85 kategori B (baik).
“Alhamdulillah di tahun ini BKPSDM dapat menaikkan nilai indeks dari kategori B menjadi Kategori A. Kita bersyukur, bisa mendapat penghargaan dari BKN,” ujar Asep, saat dihubungi, Jumat (25/3/2022).
Dokumen penilaian tersebut diserahkan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Dr. Otok Kuswandaru, didampingi Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV BKN RI Yani Rosyani dan Kepala BKN Kantor Regional III BKN RI di Pusat Pengembangan Kepegawaian (PUSBANGPEG) ASN BKN di Ciawi Kabupaten Bogor, Kamis (24/3/2022).
Agenda lainnya, pada saat penyerahan dokumen, sekaligus pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Pengandalian NSPK Manajemen ASN se wilayah Kerja Kanreg III BKN, yang terdiri dari Provinsi Jawa Barat dengan 27 Kabupaten/Kota dan wilayah Banten dengan 8 Kabupaten/Kota.
Asep berharap, nilai indeks tersebut bisa dipertahankan untuk tahun-tahun berikutnya. Sekaligus menjadi motivasi untuk mewujudkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN sesuai dengan NSPK.
Secara rinci, Asep menjelaskan Indeks NSPK 2021 ini, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam klausulnya, antara lain menyatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara memiliki tugas dan wewenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria NSPK Manajemen ASN.
Kemudian, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme diperlukan penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN.
Selanjutnya sambung Asep, untuk menjamin keseragaman dalam penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN, perlu memberikan dasar dan pedoman dalam penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN secara nasional.
Ia juga menjelaskan, penilaian NPSK ini memiliki manfaat sebagai instrumen untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN.
Selain itu, sebagai dasar bagi Instansi Pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi Manajemen ASN sudah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Manfaat lainnya, sebagai instrumen kontrol sosial Instansi Pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat mampu menjalankan peran sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
“Dan ada beberapa manfaat lainnya, yang tentunya sangat baik untuk peningkatkan kompetensi ASN,” tegasnya.
Sementara itu dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama peningkatan nilai indeks implementasi NSPK, manajemen ASN antara kedeputian pengawasan dan pengendalian BKN RI, Kantor Regional III BKN dan Instansi wilayah Kerja Kantor Regional III BKN.
Editor: denkur